KOTA BEKASI, AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya menekan penyebaran Covid-19 dengan melakukan edukasi, sosialisasi, hingga imbauan pada masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, seluruh protokol kesehatan tersebut wajib dipatuhi, termasuk di tempat ibadah. Pekan ini, dia mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan masker di tempat ibadah.
“Diimbau pada masyarakat, para jamaah dan jemaat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19. Patuhi protokol kesehatan tak terkecuali di tempat ibadah,” kata pria yang akrab disapa Pepen itu dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).
AYO BACA : Area Bekasi yang Terkena Pemadaman Sementara Hari Ini
Dia mengungkapkan, ada sedikitnya 12 aturan kesehatan yang harus dijalani di tempat ibadah, baik kepada masyarakat yang akan beribadah maupun pengelola tempat ibadah. Pertama, melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara berkala.
“Kemudian, penggunaan masker di tempat ibadah sejak ke luar rumah hingga selama berada di tempat ibadah. Wajib pakai masker,” ujarnya.
Selanjutnya, menjaga kebersihan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter, semua jamaah dalam kondisi sehat, menghindari kontak fisik seperti bersalaman.
“Kami juga mengimbau untuk tidak melibatkan anak-anak dan warga usia lanjut yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terpapar virus ini,” kata Pepen.

Share this article
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, seluruh protokol kesehatan tersebut wajib dipatuhi, termasuk di tempat ibadah. Pekan ini, dia mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan masker di tempat ibadah.