CIKARANG PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja memberikan remisi umum kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang.
Sebanyak 1.112 warga binaan lapas Kelas IIA Cikarang mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia.
“Saya harap kepada narapidana yang sudah bebas dapat bergaul dengan masyarakat secara normal dan nantinya bisa ikut berkontribusi dalam pembangunan pembangunan yang ada di Kabupaten Bekasi,” kata Eka, Selasa (18/8/2020).
Dia menjelaskan, pemberian remisi ini ditujukan kepada narapidana yang taat akan peraturan dan aktif pada kegiatan yang di adakan oleh pihak lapas.
Sementara itu, Kepala Lapas Cikarang Nur Bambang Supri Handono mengatakan, remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Artinya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan dilapas atau rutan,” ujar dia.
Berdasarkan data Lapas Cikarang terdapat dua kategori yang mendapatkan remisi, yakni kategori remisi umum narapidana dewasa, dan kategori remisi umum narapidana anak yang masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi umum.
Remisi umum narapidana dewasa terdiri dari 138 orang mendapat remisi 1 bulan, 252 orang mendapat 2 bulan, 355 orang mendapat 3 bulan, 181 orang mendapat remisi 4 bulan, dan 128 orang mendapat remisi 5 bulan.
Selain itu, untuk kategori remisi umum II atau langsung bebas, terdapat 52 orang warga binaan. Yakni 3 orang mendapat remisi 1 bulan, 10 orang mendapat remisi 2 bulan, 2 orang mendapat remisi 3 bulan, 5 orang mendapat remisi 4 bulan, dan 32 orang mendapat remisi 5 bulan.
Sementara untuk remisi umum kategori narapidana anak terdapat 6 orang yang mendapat remisi.

Share this article
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja memberikan remisi umum kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang.