BEKASI SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Kota Bekasi menginginkan agar benda diduga cagar budaya yang ditemukan di bawah Stasiun Bekasi disusun ulang serta disimpan di Ruang Heritage Stasiun Bekasi sebagai obyek wisata sejarah dan arkeologi.
AYO BACA : Pemkot Bekasi Tandai 7 Sumur Tua sebagai Cagar Budaya
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sudah mengirimkan surat kepada pihak-pihak terkait, salah satunya Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan karena terkait dengan proyek pembangunan double track.
AYO BACA : Kata Sejarawan Soal Bangunan Bata Merah di Bawah Stasiun Bekasi
“Itu untuk dilakukan kajian dan rekomendasi atas temuan ini, kalau bisa dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga tidak menghambat proses pembangunan yang sedang dilakukan,” kata Rahmat dalam keterangannya, Jumat (14/8/2020).
Pemerintah Kota Bekasi juga berkirim surat pada dua instansi lain, yakni PT Istaka Minarasindo serta Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten untuk bisa mengamankan dan meneliti benda-benda tersebut.
“Kepada PT Istaka untuk minta mengamankan dan tidak melakukan pembongkaran yang bisa mengubah keaslian sebelum ada rekomendasi dari BPCB di Serang,” ujarnya.
Sebelumnya, sebuah bangunan berstruktur bata merah ditemukan di bawah Stasiun Bekasi saat para pekerja melakukan pengurukan tanah di kedalaman empat meter. Bangunan ini berukuran 15 meter dengan ukuran panjang batu bata 28 cm lebar 15 cm dan ketebalan 5 cm.
AYO BACA : 3 Benda Langka di Stasiun Bekasi Perlu Dilestarikan

Share this article
Pemerintah Kota Bekasi menginginkan agar benda diduga cagar budaya yang ditemukan di bawah Stasiun Bekasi disusun ulang serta disimpan di Ruang Heritage Stasiun Bekasi sebagai obyek wisata sejarah dan arkeologi.