BEKASI SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Kota Bekasi sudah memberi 'lampu hijau' pada masyarakat yang ingin mengadakan acara, baik pernikahan, khitanan, dan perkumpulan lainnya. Namun, dengan sejumlah syarat.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan bahwa salah satu syaratnya adalah patuh terhadap aturan dan protokol standar kesehatan yang diberlakukan seperti membatasi kapasitas undangan.
"Misalkan tadinya undangan 1.000, kapasitas gedung 1.000, ya harus dikurangi 50%-nya menjadi 500," kata dia di Stadion Patriot Candrabhaga, Jumat (19/6/2020).
"Jadi mau gelar resepsi atau hajatan boleh saja sepanjang patuh pada aturan dan standar kesehatan yang ada," lanjutnya.
AYO BACA : Ratapan Pelaku Bisnis Wedding Organizer di Tengah Pandemi COVID-19
Selain itu, penyelenggara acara juga wajib menginstruksikan seluruh undangan untuk memakai masker serta mengecek suhu tubuh sebelum masuk ke area acara. Hal ini untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.
"Harus disediakan juga hand sanitizer supaya orang bisa membersihkan tangan dan tetap steril," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Pepen itu tak lupa mengingatkan agar setiap orang yang akan mengadakan acara, maupun para undangan untuk benar-benar menerapkan pembatasan jarak sosial. Terutama pada saat di pintu masuk dan di dalam ruangan.
"Harus diatur antreannya tidak boleh dekat dan ganti gaya bersalaman supaya tidak saling sentuh," kata dia.
AYO BACA : Virtual Wedding, Jadi Tren Baru Sekaligus Alternatif Gelaran Pernikahan

Share this article
Pemerintah Kota Bekasi sudah memberi 'lampu hijau' pada masyarakat yang ingin mengadakan acara, baik pernikahan, khitanan, dan perkumpulan lainnya. Namun, dengan sejumlah syarat.