KOTA BEKASI, AYOJAKARTA.COM - Para PNS di lingkup Kota Bekasi akan mengakhiri masa kerja dari rumah atau work from home (WFH). Namun, PNS usia di atas 50 tahun akan tetap dipekerjakan dari rumah.
"Pegawai dengan usia 50 tahun tidak bisa bekerja di kantor, tetap WFH. Juga demikian usia produktif yang mengidap penyakit tetap WFH," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto, di Kompleks Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (1/6/2020).
Karto menjelaskan, seluruh kantor pelayanan masyarakat di Kota Bekasi akan kembali aktif. Namun, tetap mengedepankan protokol kesehatan selama masa Pandemi Covid-19.
"Ada batasan pemohon bila ingin mengurus berkas. Tetapi saat ini pemerintah daerah masih menunggu kebijakan yang dikeluarkan dengan Peraturan Wali Kota," jelas Karto.
Selama WFH beberapa bulan ini, ASN Kota Bekasi masih tetap bekerja dari rumah. Pekerjaan mereka juga masih terfokus dalam penangan Covid-19 di Kota Bekasi.
"Berkantor juga nantinya masih terfokus pada penanganan Covid-19," pungkasnya.

Share this article
Pegawai dengan usia 50 tahun tidak bisa bekerja di kantor, tetap WFH.