KOTA BEKASI, AYOJAKARTA.COM - Tempat ibadah di Kota Bekasi akan kembali dibuka 5 Juni mendatang. Banyak protokol kesehatan yang harus dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan virus Covid-19.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mencontohkan, tempat ibadah masjid misalnya, penerapan protokol akan dilakukan seperti saat menggelar Shalat Ied pada Minggu lalu yakni menjaga jarak dan menggunakan masker.
"Rumah Ibadah Jumat depan sudah boleh tapi sama seperti dengan Shalat Ied," ujar Rahmat Effendi di Stasiun Bekasi, Selasa (26/5/2020).
Rencana dibukanya rumah ibadah sesuai dengan niat pemerintah yang mulai menghadapi new normal.
AYO BACA : TNI dan Polri Disiagakan untuk New Normal
Sebelumya aktivitas rumah ibadah dibatasi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Rahmat Effendi menuturkan nantinya jemaah yang shalat di masjid adalah warga yang ditinggal di kawasan tersebut.
"Jadi jaraknya tetap dijaga, hanya di kawasan masjid itu, umpamanya mau Shalat Jumat, di kawasan RT itu RW. Jadi RW itu masuk ke RW sini nggak boleh, karena masih dalam karantina wilayah terbatas," ucap dia.
Effendi menilai karantina wilayah juga bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Jadi menurut saya PSBB itu sama dengan membatasi orang-orang di RT dan RW. makanya kita cepat menurunkan angka itu. Depok mungkin belum seperti kita," katanya.

Share this article
Jadi RW itu masuk ke RW sini nggak boleh, karena masih dalam karantina wilayah terbatas