BEKASI, AYOJAKARTA.COM – Kota Bekasi resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (15/4/2020). Ada sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menerapkan PSBB demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya di Kota Bekasi.
“Kami akan terus sosialisasikan kepada masyarakat, bahwa PSBB ini merupakan langkah serius dalam menghadapi pandemi di Kota Bekasi,” kata Rahmat.
AYO BACA : PSBB Hari Pertama, Banyak Pelanggaran di Tol Bekasi
Dia menjelaskan, sosialisasi secara terpadu dilakukan mulai hari pertama dan kedua. Kemudian, mulai hari ketiga akan ada sanksi berupa peringatan bagi siapa pun yang melanggar aturan PSBB.
“Nanti di hari ketiga kami beri peringatan, hari keempat dan kelima jika masih melanggar juga, maka akan dicatat domisili dan (sanksi) berlaku sesuai Undang-Undang yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, pria yang akrab disapa Pepen ini meninjau enam titik lokasi perbatasan di mana PSBB diberlakukan mulai hari ini. Keenam lokasi tersebut, yakni perbatasan Kecamatan Pondok Gede di Lubang Buaya (Cipayung, Jakarta Timur), perbatasan di Jalan Raya Jatiwaringin.
AYO BACA : Pemkot Bekasi Siapkan 12 Dapur Umum untuk Warga Terdampak PSBB
Kemudian, pintu tol masuk Jatiasih yang mengarah ke Jakarta, perbatasan Jatisampurna - Depok di Jalan Pondok Rangon, perbatasan pintu keluar tol jatiwarna, dan terakhir di exit tol Bekasi Barat.
“Penjagaan perbatasan ini akan dilakukan oleh anggota TNI-Polri, Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, dan ASN yang ikut memonitor,” katanya.
Pemantauan difokuskan pada gerak manusia dan moda angkutan transportasi dimana pengendara diwajibkan menggunakan masker, serta pembatasan penumpang, baik bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.
Total ada 32 titik yang mendapat penjagaan ketat. Semuanya merupakan wilayah-wilayah perbatasan antara Bekasi dan DKI Jakarta.

Share this article
Mulai hari ketiga akan ada sanksi berupa peringatan bagi siapa pun yang melanggar aturan PSBB.