AYOJAKARTA.COM — Pemerintah kembali mencairkan berbagai bansos untuk KPM khususunya non-PKH dan BPNT.
Pencairan bansos untuk KPM non-PKH dan BPNT dilakukan secara bertahap untuk periode cair di bulan Juni 2024.
Penyaluran bansos dilakukan oleh pemerintah daerah setempat di titik-titik komunitas baik kantor kelurahan atau balai desa.
Bansos disalurkan kepada KPM PKH, BPNT, dari non DTKS sesuai dengan kategori penerima masing-masing.
Bansos pemerintah ini secara resmi disalurkan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan menjaga stabilitas pangan, khususnya untuk KPM dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin.
Ada dua bansos yang dicairkan kepada KPM yang masuk dalam kategori KPM prioritas miskin ekstrem mulai hari Ini, Sabtu, 15 Juni 2024.
Dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan kanal YouTube DIARY BANSOS pada Sabtu, 15 Juni 2024, berikut rincian dua bansos tambahan yang dicairkan menjelang Hari Raya Idul Adha tahun 2024.
Baca Juga: 2 Bansos Ini Siap Dicairkan Menjelang Idul Adha, Bentuk dan Nominalnya Segini
1. BLT Dana Desa
BLT Dana Desa merupakan bansos pemerintah yang dicairkan dengan menggunakan anggaran Desa.
Bansos ini dicairkan dengan nominal mulai Rp300 ribu hingga Rp1,8 juta tergantung periode pencairan.
Jika dicairkan satu bulan sekali maka nominal yang didapatkan Rp300 ribu, jika dua bulan sekali bisa mendapatkan Rp600 ribu, dan seterusnya hingga enam bulan pencairan sekaligus.
KPM yang mendapatkan bansos BLT Dana Desa merupakan KPM yang dikategorikan sebagai keluarga prioritas miskin ekstrem, yang diusulkan oleh Pemerintah daerah setempat berdasarkan status kelayakannya dan wajib terdaftar di DTKS Kemensos.
Sasaran penerima bansos BLT Dana Desa bukan merupakan penerima bansos PKH atau BPNT dan tercatat di data kemiskinan ekstrem P3KE Kemenko PMK.
Pencairan BLT Dana Desa terpantau hari ini tanggal 15 Juni 2024 ada si desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor.
2. Bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg
Bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg juga mulai disalurkan untuk tahap 6 periode Juni 2024
Bansos MRP dicairkan kepada 22 juta KPM yang masuk dalam golongan prioritas kemiskinan ekstrem yang masuk ke dalam data desil P3KE Kemenko PMK.
Jadi sumber data penerima bukan lagi diambil dari DTKS Kemensos RI melainkan data desil P3KE Kemenko PMK.
Jika KPM PKH dan BPNT tidak terdaftar di data desil P3KE Kemenko PMK walaupun tercatat dalam DTKS Kemensos, tidak dapat menerima penyaluran bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg.
Penyaluran bansos biasanya di titik komunitas baik kantor kelurahan atau balai desa.
Nantinya pihak pemerintah daerah setempat akan membagikan surat undangan resmi barcode kepada KPM yang sudah dinyatakan layak sebagai penerima bantuan.
Undangan tersebut dibawa dengan berkas persyaratan lainnya seperti KTP asli dan KK asli untuk mengambil bantuan MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg.***

Share this article
Ada dua bansos yang dicairkan kepada KPM yang masuk dalam kategori KPM prioritas miskin ekstrem mulai hari ini.