BEKASI, AYOJAKARTA.COM--Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan maklumat untuk masyarakat menjelang memasuki Bulan Suci Ramadan yang akan berlangsung mulai awal Mei mendatang. Dalam maklumat tersebut Rahmat salah satunya mewajibkan agar tempat hiburan malam (THM) tutup H-3 sebelum mulainya bulan ramadan.
“Klub malam, kafe, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, billiard, panti mandi uap, sauna, spa, dan hiburan malam lainnya harus tutup (tidak ada aktivitas), tiga hari sebelum bulan suci ramadan, sampai dengan tiga hari setelah hari raya idul fitri,” kata Rahmat dalam maklumat yang diterima ayobekasi.net, Minggu (28/4/2019).
Disamping itu dia meminta pengusaha, pemilik restoran, rumah atau warung makan untuk menyesuaikan kegiatannya sehingga tidak mengganggu ke-khusyusan umat Islam menjalankan ibadah puasa.
“Dan warga yang tidak menjalankan ibadah puasa, agar menghormati orang yang berpuasa. Ciptakan, pelihara, dan kembangkan sikap toleransi antar umat beragama, rasa persaudaraan, serta wujudkan suasana yang kondusif selama bulan ramadan,” katanya.
Lalu dia pun meminta umat muslim di Kota Bekasi menyemarakan bulan puasa dengan kegiatan positif, baik ibadah ritual maupun sosial, serta menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat mengurangi pahala dan nilai ibadah puasa.
Selain itu dia meminta umat muslim menyempurnakan dan membersihkan hartanya dengan mengeluarkan zakat, infaq, dan sodaqoh. Lalu memperkokoh persatuan, baik sesama muslim maupun persaudaraan sesama manusia.
“Serta segenap komponen masyarakat lainnya agar menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban, serta jauhkan jauhkan kegiatan-kegiatan yang mengganggu kesucian bulan ramadan. Hindari hoaks dan radikalisme, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, perjudian, minuman beralkohol, tawuran, dan perbuatan asusila,” tutupnya.

Share this article
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan maklumat untuk masyarakat menjelang memasuki Bulan Suci Ramadan yang akan berlangsung mulai awal Mei mendatang. Dalam maklumat tersebut Rahmat salah satunya mewajibkan agar tempat hiburan malam (THM) tutup H-3 sebelum mulainya bulan ramadan.