AYOJAKARTA.COM — Kasus tragis yang menimpa seorang bocah perempuan berusia 4 tahun di Kabupaten Bekasi memicu perhatian serius dari pemerintah pusat.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan akan mengawal ketat proses hukum terhadap pelaku penganiayaan.
Korban diketahui meninggal dunia pada Kamis malam, 16 Juli 2026, saat menjalani perawatan intensif di RSUD Koja. Pelaku penganiayaan merupakan ibu tiri korban yang berinisial DM, warga Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Menteri Arifah Fauzi menyatakan tidak ada ruang toleransi bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak, terlebih jika pelakunya adalah orang terdekat dalam lingkungan keluarga.
"Kemen PPPA menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya seorang anak balita di Kabupaten Bekasi. Anak merupakan kelompok yang paling rentan dan harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan," ujar Arifah dalam keterangannya, Minggu, 19 Juli 2026.
DM saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mengingat statusnya sebagai ibu tiri atau orang tua sambung, ancaman hukuman yang menantinya tergolong sangat berat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4), ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.
Mengingat pelaku adalah orang tua (ibu tiri), ancaman pidana tersebut dapat ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku.

Selain mengawal proses hukum, Menteri Arifah juga menaruh perhatian pada nasib anak kandung pelaku yang masih berusia 11 bulan. Ia menekankan pentingnya asesmen psikologis terhadap DM untuk mengetahui motif di balik kekerasan tersebut.
"Jangan sampai anak kandung pelaku yang masih bayi ini ikut menjadi korban, baik kekerasan maupun penelantaran akibat kasus ini. Kita harus memastikan pelaku tidak menerapkan pola pengasuhan yang keliru kelak setelah masa hukumannya selesai," tegas Arifah.
Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Budi Hermanto memastikan bahwa kepolisian akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Sementara itu, jenazah korban telah dibawa oleh pihak keluarga untuk dimakamkan di wilayah Lebak, Banten.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para orang tua untuk lebih bijak dalam meregulasi emosi. Arifah mengingatkan bahwa setiap anak, terlepas dari statusnya dalam keluarga sambung, berhak mendapatkan kasih sayang dan perlindungan yang utuh.***
Share this article
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan akan mengawal ketat proses hukum terhadap kasus bocah di Bekasi yang dianaya ibu tiri.