AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi WC Sultan di Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu membenarkan jika pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka.
Akan tetapi, Asep mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus ini sudah meninggal dunia.
Baca Juga: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
“Benar dari dua tersangka yang satunya meninggal. Kalau enggak salah Bupatinya yang meninggal. Tapi dibawahnya ada PPK-nya gitu,” ungkap Asep dikutip dari Suara.com, Jumat (10/11/2023).
Meski demikian, KPK belum memberikan informasi siapa saja identitas pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Walaupun begitu, KPK menyebut salah satu orang tersangka lainnya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga: BREAKING NEWS! Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Karena salah satunya sudah meninggal dunia, KPK akan meminta pertanggung jawaban dari PPK yang menjadi tersangka.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pembangunan 488 toilet.
Pembangunan toilet tersebut diketahui tersebar di 20 kecamatan Kabupaten Bekasi.
Adapun toilet tersebut diperuntukan untuk fasilitas pendidikan di Bekasi yang dilakukan tahun anggaran 2021.
Proyek toilet tersebut memakan anggaran dengan nilai yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 98 miliar.
Anggaran yang dipakai untuk membuat proyek toilet tersebut dinilai janggal karena tidak sepadan dengan yang dibangun.
Sebab, satu unit toilet dengan ukuran luas 3,5 m2 x 3x6 m2 dihargai dengan nominal yang tidak masuk akal, yakni senilai Rp 196,8 juta.***

Share this article
Namun KPK belum memberikan informasi siapa saja identitas pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.