AYOJAKARTA.COM - Masyarakat Jakarta mendapatkan kabar gembira karena bakal mendapatkan bantuan dari salah satu program pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dirancang untuk membantu pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Status kepemilikan KJP Plus yang dicabut berdasarkan verifikasi tahap 2 tahun 2024 bahkan akan dipulihkan kembali, kamu adalah satu penerima KJP Plus?
Pemulihan ini direncanakan akan berlaku mulai Januari 2025, meskipun pada kenyataannya sampai saat ini, masih banyak KJP Plus yang akan diberikan kepada penerima berisiko dicabut atau diblokir sewaktu-waktu.
Komisi E DPRD DKI Jakarta telah mengatakan bahwa hal ini lantaran ketidaksesuaian data, kelalaian administrasi, atau perubahan status penerima yang tidak memenuhi kriteria program.
Baca Juga: Terungkap! Inilah Penyebab Tombol Pengisian DRH PPPK Kemenag Hilang di Akun SSCASN
Dalam tahap pertama 2025, dana KJP Plus dan KJMU milik kamu jika mengalami hal tersebut, jangan khawatir.
Rakyat Jakarta pasti sudah tahu bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta telah menyediakan solusi bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang statusnya sempat dicabut.
Yang mana, kini tersedia cara untuk mengaktifkan kembali KJP Plus.
Berikut adalah tiga cara untuk mengaktifkan kembali data penerima KJP Plus yang terhapus Januari 2025, dikutip dari kanal YouTube Medi Tutorial, Senin (13/1/2025):
Baca Juga: Ereg Pajak Ditutup! Daftar NPWP Kini Lewat Coretax, Begini Langkah-langkahnya
1. Klarifikasi data ke kelurahan atau Dinas Pendidikan
Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat yang status KJP Plus-nya dicabut untuk melakukan klarifikasi data ke kelurahan atau Dinas Pendidikan.
Klarifikasi ini penting bagi warga, sehingga penerima perlu mengunjungi kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan terdekat.
Untuk memastikan semua penerima KJP Plus telah melalui proses verifikasi yang menyeluruh atau untuk memberikan klarifikasi mengenai kondisi mereka, sehingga memang satu cara yang paling ampuh adalah klarifikasi data ke kelurahan atau Dinas Pendidikan.
Masyarakat Jakarta diminta oleh pemerintah untuk memastikan data mereka bersih dan tidak bermasalah untuk menghindari kendala lebih lanjut dalam hal KJP Plus.
Selain itu, proses ini membuat penerima harus membuktikan bahwa mereka tidak lagi memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar.
2. Proses verifikasi ulang
Penerima selain perlu mengunjungi kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan terdekat, tapi juga harus melakukan proses verifikasi ulang.
Data penerima akan melalui proses verifikasi ulang oleh pihak berwenang untuk memastikan kelayakan mereka sebagai penerima KJP Plus 2025 mendatang.
3. Penetapan status penerima
Setelah klarifikasi data ke kelurahan atau Dinas Pendidikan dan proses verifikasi ulang, penerima yang lulus verifikasi yang akan dimasukkan kembali ke dalam daftar penerima KJP Plus, dan status mereka akan diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.***
Share this article
Pemprov DKI Jakarta bersama Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta sepakat mengaktifkan kembali data penerima KJP Plus yang sempat dihapus.