AYOJAKARTA.COM — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembuangan sampah liar di wilayah Jakarta Selatan. Tindakan ini diambil setelah aksi pelaku terekam kamera CCTV dan menjadi viral di media sosial.
Peristiwa pembuangan sampah sembarangan tersebut diketahui terjadi di Jalan Cidodol Raya, Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil identifikasi petugas, pelaku diketahui merupakan seorang pegawai dari salah satu tempat usaha di sekitar lokasi tersebut.
Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) Kecamatan Kebayoran Lama, Ian Septyana, mengonfirmasi bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya saat dilakukan verifikasi lapangan.

"Berdasarkan bukti rekaman CCTV serta hasil klarifikasi, pelaku telah mengakui perbuatannya dan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp500 ribu," ujar Ian dalam keterangan resminya, Sabtu, 18 Juli 2026.
Pemberian sanksi denda ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan merujuk pada aturan hukum yang berlaku di ibu kota.
- Sanksi: Denda administratif berupa uang paksa sebesar Rp500 ribu.
- Landasan Hukum: Pasal 130 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Pihak DLH DKI Jakarta menegaskan bahwa setiap informasi yang berkembang di masyarakat maupun media sosial akan terus ditindaklanjuti secara serius. Hal ini dilakukan demi menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan bagi seluruh warga Jakarta.***
Share this article
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembuangan sampah liar di wilayah Jakarta Selatan.