AYOJAKARTA.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap membawa perubahan besar dalam tata kelola sampah di Jakarta.
Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang akan mulai menerapkan sistem controlled landfill secara bertahap.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari transisi untuk menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka yang selama ini mendominasi di TPST tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengungkapkan bahwa proses transisi ini dilakukan secara perlahan guna memastikan layanan pengangkutan sampah dari ibu kota tidak terganggu.
"Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik," ujar Dudi Gardesi dalam keterangan resminya, dikutip ayojakarta.com pada Minggu, 19 Juni 2026.
Apa Itu Sistem Controlled Landfill?
Bagi Anda yang belum familiar, sistem controlled landfill adalah metode pengelolaan sampah dengan cara menimbun sampah di sebuah lahan, kemudian diratakan dan dipadatkan.
Keunggulan sistem ini adalah sampah tersebut nantinya akan ditutup secara berkala menggunakan material khusus.
Beberapa keuntungan menggunakan sistem controlled landfill:
- Mengurangi aroma bau tidak sedap.
- Menekan risiko terjadinya kebakaran di tumpukan sampah.
- Meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
- Mengurangi potensi terjadinya longsor tumpukan sampah.

Berdasarkan Peta Jalan Pengelolaan Sampah Jakarta yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup, Pemprov DKI memiliki target ambisius. Hingga kuartal II 2026, praktik open dumping memang masih mendominasi sebesar 72,56 persen.
Namun, memasuki kuartal III dan IV 2026, porsi tersebut ditargetkan turun drastis menjadi 50,34 persen seiring dengan peningkatan kapasitas pengolahan sampah dan penerapan controlled landfill.
Transformasi ini diharapkan tidak hanya mengakhiri cara-cara lama yang berisiko, tetapi juga membangun sistem pengelolaan sampah Jakarta yang lebih modern, aman, dan berkelanjutan.***
Share this article
Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang akan mulai menerapkan sistem controlled landfill secara bertahap.