AYOJAKARTA.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi akan mulai meninggalkan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Langkah besar ini akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Agustus 2026.
Sebagai gantinya, pengelolaan sampah di lokasi tersebut akan beralih ke sistem controlled landfill. Transisi ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan di ibu kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menjelaskan bahwa penerapan sistem baru ini dilakukan bertahap guna menjaga kelancaran pelayanan pengangkutan sampah bagi warga Jakarta.

"Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik, tanpa mengurangi pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat," ujar Dudi dalam keterangannya dikutip ayojakarta.com.
Apa Itu Controlled Landfill dan Keunggulannya?
Dalam sistem controlled landfill, sampah tidak lagi dibiarkan menumpuk begitu saja di ruang terbuka. Sampah akan ditempatkan dan dipadatkan secara teratur, kemudian ditutup dengan material tertentu secara berkala.
Metode ini diklaim memiliki berbagai dampak positif bagi lingkungan sekitar, di antaranya:
- Mengurangi aroma bau tidak sedap.
- Menekan risiko kebakaran pada tumpukan sampah.
- Meminimalkan gangguan lingkungan dan potensi longsor.
Langkah ini merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.

"Pada 2028, praktik open dumping ditargetkan dapat dihentikan sepenuhnya dan digantikan dengan pengolahan sampah serta sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali," tegas Dudi.
Dudi mengajak warga Jakarta untuk mulai membiasakan diri memilah sampah, mengurangi penggunaan barang sekali pakai, serta mengolah sampah organik.***
Share this article
Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan mulai meninggalkan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka mulai 1 Agustus 2026.