AYOJAKARTA.COM – Berikut informasi terkait dana bantuan pendidikan KJP Plus Januari tahun 2025 yang sudah mulai cair ke rekening para siswa.
Akhirnya ada kabar gembira bagi siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, karena dana bantuan tahap II 2024 untuk periode Januari 2025 sudah cair.
Hal tersebut diketahui dari akun Instagram @jakone.mobile yang menyebut bahka pencairan untuk Tahap II Tahun 2024 sudah mulai dicairkan secara bertahap mulai 6 Januari 2025.
Tercatat sebanyak 523.622 siswa yang mendapatkan dana bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 di bulan ini.
Baca Juga: Calon Maba Wajib Tahu! Inilah 5 Universitas Swasta Terbaik di Jakarta Versi Edurank
Berikut ini merupakan rincian penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus Tahap II Tahun 2024 dari jenjang SD hingga SMA atau sederajat:
- SD/MI: 242.919 siswa
- SMP/MTs: 14.341 siswa
- SMA/MA: 48.876 siswa
- SMA: 83.403 siswa
- PKBM: 1.083 siswa
Tentunya ini menjadi kabar baik bagi siswa maupun orang tua wali, karena dana bantuan tersebut bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
Besaran Dana KJP Plus
Berikut ini merupakan besaran dana bantuan KJP Plus yang akan diterima peserta didik setiap bulannya:
- SD/MI
Biaya rutin: Rp135 Ribu
Biaya berkala: Rp115 Ribu
Tambahan SPP untuk swasta: Rp130Ribu
- SMP/MTs
Biaya rutin: Rp185 Ribu
Biaya berkala: Rp115 Ribu
Tambahan SPP untuk swasta: Rp170 Ribu
- SMA/MA
Biaya rutin: Rp235 Ribu
Biaya berkala: Rp185 Ribu
Tambahan SPP untuk swasta: Rp290 Ribu
Baca Juga: Mohon Maaf, Dapodik Dikunci dengan Alasan Ini? Bagaimana Nasib Honorer Guru Tahun 2025?
- SMK
Biaya rutin: Rp235 Ribu
Biaya berkala: Rp215 Ribu
Tambahan SPP untuk swasta: Rp240 Ribu
- PKBM
Biaya rutin: Rp185 Ribu
Biaya berkala: Rp115 Ribu.
Siswa penerima KJP Plus bisa mencairkan dana bantuan melalui mesin ATM atau datang langsung ke Bank DKI dengan membawa buku tabungan dan kartu ATM.
Itulah informasi terkait dana bantuan pendidikan KJP Plus Januari tahun 2025 yang sudah mulai cair ke rekening para siswa.***

Share this article
Berikut ini merupakan besaran dana bantuan KJP Plus yang akan diterima peserta didik setiap bulannya, kamu dapat berapa?