TEBET, AYOJAKARTA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan PT Aneka Tambang Tbk dan beberapa tergugat lainnnya untuk membayar ganti rugi kepada pengusaha asal Kota Surabaya, Budi Said, dalam jumlah hampir satu triliun rupiah.
Sebelumnya, Budi Said menggugat PT Antam bersama dengan empat pihak yakni Endang Kumoro, Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM), Surabaya I Antam (tergugat II), Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya Antam (tergugat III), Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer (tergugat IV), dan Eksi Anggraeni (tergugat V).
Gugatan Budi Said didaftarkan pada 9 Februari 2020 dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby.
Berikut ini putusan PN Surabaya seperti dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya yang diakses Ayojakarta:
Petitum:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan Penggugat.
- Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.
- Menghukum Tergugat I membayar kerugian kepada Penggugat sebesar : Rp 817.465.600.000,- sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram, yang nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat.
- Menghukum Tergugat V membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000,- (sembilan puluh dua milyar sembilan puluh dua juta rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah) secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat V membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan oleh Tergugat I dan Tergugat V memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas barang barang tetap dan/atau barang barang bergerak milik Tergugat I dan Tergugat V.
- Menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dillaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan dan/atau bantahan (uitvoerbaar bij vorraad).
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VII tunduk pada putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V membayar seluruh biaya perkara.
Berikut ini riwayat perkara gugatan Budi Said terhadap PT Antam dan kawan-kawan di PN Surabaya:
1 Jumat, 07 Feb. 2020 Pendaftaran Perkara Pendaftaran Perkara
2 Jumat, 07 Feb. 2020 Penetapan Penetapan Majelis Hakim/Hakim
3 Jumat, 07 Feb. 2020 Penetapan Penunjukan Panitera Pengganti
4 Jumat, 07 Feb. 2020 Penetapan Penunjukan Jurusita
5 Senin, 10 Feb. 2020 Penetapan Penetapan Hari Sidang Pertama
6 Rabu, 04 Mar. 2020 Penetapan Sidang pertama
7 Rabu, 18 Mar. 2020 Mediasi Penetapan Mediator
8 Rabu, 18 Mar. 2020 Mediasi Penetapan Tanggal Mediasi
9 Rabu, 18 Mar. 2020 Mediasi Mulai Mediasi
10 Rabu, 22 Apr. 2020 Mediasi Kesepakatan Mediasi
11 Rabu, 22 Apr. 2020 Mediasi Mediasi Tidak Berhasil
12 Selasa, 22 Sep. 2020 Persidangan Persidangan
13 Rabu, 29 Jul. 2020 Persidangan Putusan Sela
JAWABAN ANTAM
Menanggapi putusan pengadilan itu, seperti dilansir republika.co.id, SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko, mengatakan BUMN itu akan mengajukan banding. Kunto menegaskan perseroan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said.
“Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said jika mengacu pada harga resmi dan Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut," kata Kunto kepada Republika.co.id, Senin (18/1).
Sebelumnya, Budi Said mengaku telah membeli tujuh ton emas di Butik Emas Logam Mulia Antam cabang Surabaya yang ditawarkan dengan harga diskon oleh oknum pekerja di gerai itu. Namun, Budi hanya menerima 5,9 ton emas dan mengaku tidak menerima sisanya.
Dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Budi Said meminta Antam memberikan tambahan logam mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang. Kunto menegaskan, Antam tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.
"Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," kata Kunto.
Dalam menjalankan bisnis logam mulia, menurut Kunto, Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.
Antam selalu menjual logam mulia dengan harga resmi seperti yang tercantum di situs resminya yang selalu diperbaharui secara rutin. Selain itu, dalam menjalankan bisnis logam mulia, Antam melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain.
Kunto mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap penawaran oknum yang memberikan harga atau skema penjualan logam mulia Antam yang tidak wajar. Perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi.
PROFIL BUDI SAID
Budi Said disebut-sebut sebagai pengusaha properti di Surabaya. Menurut informasi yang diterima Ayojakarta, pengusaha tersebut masih terbilang muda yakni berusia 53 tahun.
“Setau saya, dia developer. Termasuk masih muda sih, sekitar 53 tahun umurnya. Ada beberapa kompleks properti yang dibangun seperti Marina Plaza, Apartemen Marina, Perumahan elite Margorejo Indah. Tapi ada juga bisnisnya yang lain,” ujar sumber Ayojakarta yang dekat dengan kalangan pengusaha di Jawa Timur.
Dari penelusuran Ayojakarta, nama Budi Said beberapa beberapa kali muncul di media setempat yang dihubungkan dengan kelompok usaha propert Tridjaya Kartika.
Di situs resmi perusahaan tersebut, Tridjaya Kartika Group menyebut dirinya sebagai pengembang properti berpengalaman di kota Surabaya. Beberapa proyek yang dipamerkan di laman tersebut berupa perumahan mewah seperti Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency dan Taman Indah Regency.

Share this article
KASUS 7 TON EMAS ANTAM: Begini Kronologi Perkara dan Profil Budi Said Sang Penggugat!