KASUS 7 TON EMAS ANTAM: Begini Kronologi Perkara dan Profil Budi Said Sang Penggugat!

KASUS 1,1 TON EMAS ANTAM: Begini Kronologi Perkara dan Profil Budi Said Sang Penggugat!/ilustrasi

KASUS 1,1 TON EMAS ANTAM: Begini Kronologi Perkara dan Profil Budi Said Sang Penggugat!/ilustrasi

 

TEBET, AYOJAKARTA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan PT Aneka Tambang Tbk dan beberapa tergugat lainnnya untuk membayar ganti rugi kepada pengusaha asal Kota Surabaya, Budi Said, dalam jumlah hampir satu triliun rupiah.

Sebelumnya, Budi Said menggugat PT Antam bersama dengan empat pihak yakni Endang Kumoro, Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM), Surabaya I Antam (tergugat II), Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya Antam (tergugat III), Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer (tergugat IV), dan Eksi Anggraeni (tergugat V).

Gugatan Budi Said didaftarkan pada 9 Februari 2020 dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby.

Berikut ini putusan PN Surabaya seperti dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya yang diakses Ayojakarta:

Petitum:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan Penggugat.
  3. Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.
  4. Menghukum Tergugat I membayar kerugian kepada Penggugat sebesar : Rp 817.465.600.000,- sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram, yang nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat. 
  5. Menghukum Tergugat V membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000,- (sembilan puluh dua milyar sembilan puluh dua juta rupiah).
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah)  secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat V membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan oleh Tergugat I dan Tergugat V memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas barang barang tetap dan/atau barang barang bergerak milik Tergugat I dan Tergugat V.
  9. Menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dillaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan dan/atau bantahan (uitvoerbaar bij vorraad).
  10. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VII tunduk pada putusan berkekuatan hukum tetap.
  11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V membayar seluruh biaya perkara.

Berikut ini riwayat perkara gugatan Budi Said terhadap PT Antam dan kawan-kawan di PN Surabaya:

1             Jumat, 07 Feb. 2020   Pendaftaran Perkara  Pendaftaran Perkara

2             Jumat, 07 Feb. 2020   Penetapan       Penetapan Majelis Hakim/Hakim

3             Jumat, 07 Feb. 2020   Penetapan       Penunjukan Panitera Pengganti

4            Jumat, 07 Feb. 2020   Penetapan       Penunjukan Jurusita

5             Senin, 10 Feb. 2020     Penetapan       Penetapan Hari Sidang Pertama

6            Rabu, 04 Mar. 2020    Penetapan       Sidang pertama

7             Rabu, 18 Mar. 2020     Mediasi              Penetapan Mediator

8            Rabu, 18 Mar. 2020     Mediasi              Penetapan Tanggal Mediasi

9            Rabu, 18 Mar. 2020     Mediasi              Mulai Mediasi

10           Rabu, 22 Apr. 2020      Mediasi              Kesepakatan Mediasi

11            Rabu, 22 Apr. 2020      Mediasi              Mediasi Tidak Berhasil

12           Selasa, 22 Sep. 2020    Persidangan    Persidangan

13           Rabu, 29 Jul. 2020       Persidangan    Putusan Sela

JAWABAN ANTAM

Menanggapi putusan pengadilan itu, seperti dilansir republika.co.id, SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko, mengatakan BUMN itu akan mengajukan banding. Kunto menegaskan perseroan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said.

“Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said jika mengacu pada harga resmi dan Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut," kata Kunto kepada Republika.co.id, Senin (18/1).

Sebelumnya, Budi Said mengaku telah membeli tujuh ton emas di Butik Emas Logam Mulia Antam cabang Surabaya yang ditawarkan dengan harga diskon oleh oknum pekerja di gerai itu. Namun, Budi hanya menerima 5,9 ton emas dan mengaku tidak menerima sisanya.

Dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Budi Said meminta Antam memberikan tambahan logam mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang. Kunto menegaskan, Antam tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.

"Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," kata Kunto.

Dalam menjalankan bisnis logam mulia, menurut Kunto, Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.

Antam selalu menjual logam mulia dengan harga resmi seperti yang tercantum di situs resminya yang selalu diperbaharui secara rutin. Selain itu, dalam menjalankan bisnis logam mulia, Antam melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain.

Kunto mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap penawaran oknum yang memberikan harga atau skema penjualan logam mulia Antam yang tidak wajar. Perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi.

PROFIL BUDI SAID

Budi Said disebut-sebut sebagai pengusaha properti di Surabaya. Menurut informasi yang diterima Ayojakarta, pengusaha tersebut masih terbilang muda yakni berusia 53 tahun.

“Setau saya, dia developer. Termasuk masih muda sih, sekitar 53 tahun umurnya. Ada beberapa kompleks properti yang dibangun seperti Marina Plaza, Apartemen Marina, Perumahan elite Margorejo Indah. Tapi ada juga bisnisnya yang lain,” ujar sumber Ayojakarta yang dekat dengan kalangan pengusaha di Jawa Timur.

Dari penelusuran Ayojakarta, nama Budi Said beberapa beberapa kali muncul di media setempat yang dihubungkan dengan kelompok usaha propert Tridjaya Kartika.

Di situs resmi perusahaan tersebut, Tridjaya Kartika Group menyebut dirinya sebagai pengembang properti berpengalaman di kota Surabaya. Beberapa proyek yang dipamerkan di laman tersebut berupa perumahan mewah seperti Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency dan Taman Indah Regency.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.