CIREBON, AYOJAKARTA.COM -- Selama pandemi Covid-19 tahun ini, minat atas pinjaman online (pinjol) masih mengemuka. Sayangnya, ribuan perusahaan pinjol diketahui tak berizin.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah menutup dan memblokir 2.923 perusahaan pinjol ilegal sepanjang 2020.
Kepala OJK Cirebon, Budi Arief Wibisono menyatakan, sepanjang 2020 pihaknya menerima dan menyelesaikan pengaduan melalui surat sebanyak 93 pengaduan dan melayani permintaan informasi masyarakat melalui telepon sebanyak 684 orang.
"Pinjol menjadi salah satu pertanyaan yang banyak disampaikan masyarakat," katanya, Selasa (29/12/2020).
Dia mengungkapkan, beberapa kasus dalam pinjol ilegal yang paling umum di antaranya pencurian data, pancatutan nama, hingga ancaman pelunasan. Termasuk, imbuhnya, saat pencairan pinjaman berlangsung cepat, meski registrasi belum rampung dilakukan.
Pada 2018, kerugian akibat pinjol mencapai Rp1 triliun. Sekalipun risiko pinjol ilegal tinggi, Budi menyebut, tak berarti masyarakat boleh abai terhadap pinjol legal.
AYO BACA : Tertarik Pinjaman Online? Cek Dulu Terdaftar atau Belum di OJK
"Meski legal, tetap harus waspada karena suku bunga pinjol rata-rata tinggi. Bahkan dibanding suku bunga BPR," cetusnya.
Budi lebih jauh menyarankan masyarakat meminimalisir keterlibatan diri terhadap jasa pinjol, sekalipun sangat membutuhkan. Bila pun terpaksa, dia mengingatkan masyarakat memperhatikan legalitas pinjol dan tetap bersikap waspada.
Pihaknya pun memberi tips bagi masyarakat yang bermaksud memanfaatkan pinjol sebagai berikut:
1. Pinjamlah pada perusahaan yang terdaftar/berizin di OJK agar memiliki mekanisme perlindungan konsumen yang jelas. Masyarakat dapat mengecek melalui www.ojk.go.id/ kontak OJK 157/ WhatsApp 081-157-157-157;
2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan;
3. Lunasi cicilan tepat waktu;
AYO BACA : Fintech Pinjaman Online Harus Punya IT Andal
4. Hindari gali lubang tutup modal;
5. Ketahui denda dan bunga sebelum meminjam.
Sementara, seorang warga Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Faqih Rohmansyafei (28), membagikan tips agar tak terjebak ilegal.
"Cari logo OJK, mencari info lebih jauh, termasuk mencari referensi teman. Intinya lebih selektif," ungkapnya.
Faqih mengaku, semula dia terlibat pinjol karena penasaran setelah seorang teman membujuknya. Kedua kali, dia terpaksa meminjam sebab kepepet ketika saudaranya membutuhkan uang.
Sejauh ini, dia sudah meminjam 2-3 kalo secara online. Pinjaman terendahnya Rp400.000, sedangkan tertinggi Rp1,7 juta.
Meski mengaku terbantu dengan jasa pinjol, Faqih memastikan tak menjadikannya pilihan prioritas saat membutuhkan uang. Menurutnya, masih banyak opsi lain yang lebih aman.
"Terbantu (pinjol) iya, tapi enggak mau jadi pilihan utama karena saya nilai masih banyak pilihan lebih aman, misalnya pinjam sama orang tua," paparnya seraya terkekeh.(Erika Lia)
AYO BACA : Tips Berbelanja Aman di Marketplace

Share this article
Selama pandemi Covid-19 tahun ini, minat atas pinjaman online (pinjol) masih mengemuka. Sayangnya, ribuan perusahaan pinjol diketahui tak berizin.