TEBET, AYOJAKARTA.COM – Bank Indonesia (BI) bakal menarik 6 pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977. Oleh sebabnya, masyarakat diimbau segera menukarkan uang tersebut ke loket penukaran kantor perwakilan BI terdekat di seluruh Indonesia.
Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono mengatakan, 6 pecahan uang kertas tersebut, antara lain Rp100 tahun emisi 1968 (gambar muka Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman).
AYO BACA : Uang Rupiah Khusus HUT RI ke-75: Cara Mendapatkan, Harus Pesan Online
Kemudian, Rp500 tahun emisi 1968 (gambar muka Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman), dan pecahan Rp1.000 tahun emisi 1975 (gambar muka Pangeran Diponegoro).
Lalu, uang kertas Rp5 ribu tahun emisi 1975 (gambar muka nelayan), Rp100 tahun emisi 1977 (gambar muka badak bercula satu), dan Rp500 tahun emisi 1977 (gambar muka Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).
AYO BACA : Soal Swab Antigen, PT KAI Masih Menunggu dari Pemerintah
Erwin menuturkan, pencabutan dan penarikan enam pecahan uang kertas ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988. Ia bilang, masyarakat dapat menukarkan uang pecahan tersebut hingga batas waktu 28 Desember 2020.
"Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 WIB," ungkap Erwin dalam keterangan resmi, Kamis (17/12/2020).
Namun, penukaran tak bisa dilakukan pada 24 Desember dan 25 Desember 2020 karena libur Natal. Erwin menyatakan penukaran hanya bisa dilakukan sesuai jadwal operasional BI.
"Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang -yang-dicabut," jelas Erwin.
Ia menambahkan, BI rutin mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran. Hal ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan, seperti masa edar uang dan ada uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengamanan pada uang kertas.
AYO BACA : Naik Rp7.000, Harga Emas Antam Rp972.000 per Gram (18 Desember 2020)

Share this article
Bank Indonesia (BI) bakal menarik 6 pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977.