AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia saat ini sedang mempersiapkan pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT untuk periode November-Desember 2024.
Proses pencairan masih berada pada tahap SPM, yang berarti pihak Kemensos telah menyelesaikan dokumen dan data administratif.
Namun untuk surat SP2D-nya belum diterbitkan. Hal inilah yang menyebabkan tertundanya proses pencairan bantuan sosial.
Dikutip dari kanal Youtube Kang Khafid Official, Kamis (28/11/2024) pencairan bantuan diperkirakan akan dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024, yang rencanaya akan terjadi di akhir November atau awal Desember 2024.
Baca Juga: KABAR BAIK! PKH Tahap 6 dan BPNT November-Desember 2024 Segera Dicairkan?
Kemungkinan tanggal pencairan berada pada rentang 28-30 Noevmber atau di awal Desember 2024.
Kementerian sosial mengimbau para penerima manfaat untuk tetap bersabar dan berpikiran positif, meyakinkan bahwa bnatuan akan segera dicairkan setelah seluruh prosedur administrasi diselesaikan.
Sehubungan dengan Pilkada serentak, Kementerian Sosial juga aktif mengajak KPM untuk menggunakan hak pilihnya.
Mereka mengimbau masyarakat untuk tidak golput dan memastikan setiap suara yang diberikan bermakna bagi masa depan daerah.
Baca Juga: Cara Cek Info Resmi KJP Bulan November 2024 Kapan Cair
Kemensos telah menyiapkan fasilitas pemilihan di 31 sentra seluruh Indonesia dengan aksebilitas yang memadai, termasuk bagi pemilih berkebutuhan khusus.
Jika terdapat kendala dalam distribusi KKS, Kementerian Sosial menegaskan bahwa penyaluran bantuan tetap dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Para penerima manfaat diharapkan selalu memantau informasi resmi dari sumber terpercaya dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi.
Pihak Kemensos mendorong para penerima bantuan untuk tetap tenang dan menunggu informasi resmi terkait pencairan.
Mereka menekankan bahwa proses administrasi yang sedang berjalan bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan yang akurat dan tepat sasaran.
Masyarakat diharapkan dapat bersabar dan menunggu pengumuman resmi dari instansi terkait.***
Share this article
Proses pencairan kini masuk tahap SPM, yang berarti Kemensos telah menyelesaikan dokumen dan data administratif bansos.