AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami kepemilikan aset mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Fokus utama penyelidikan ini adalah sebuah rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rumah mewah tersebut menjadi perhatian setelah digeledah oleh penyidik kepolisian pada 8 Juli 2026.
Febrie Adriansyah sendiri telah mengakui bahwa rumah di Sentul tersebut adalah miliknya.
Namun, rumah ini tidak ditemukan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Berdasarkan LHKPN per 7 Maret 2026, Febrie melaporkan total kekayaan sebesar Rp18,26 miliar.
Dalam laporan itu, ia hanya mencantumkan properti di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung.
Deputi Pencegahan KPK, Aminudin, menduga ada penggunaan nominee dalam kepemilikan rumah tersebut.
Modus nominee atau meminjam nama orang lain ini diduga sengaja dilakukan untuk menyembunyikan aset.
Aminudin menjelaskan bahwa hal inilah yang menyebabkan KPK tidak dapat mendeteksi rumah Sentul sebelumnya.
KPK memastikan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran laporan kekayaan ini.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengusutan aset ini sangat penting.
Langkah KPK bertujuan untuk mengoptimalkan penyidikan perkara korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Saat ini, Febrie Adriansyah sudah menyandang status tersangka dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri.
Penyelidikan rumah di Sentul mengungkap temuan yang sangat fantastis. Polisi berhasil menyita emas seberat 74 kg dari lokasi tersebut.
Selain emas, ditemukan juga uang tunai senilai Rp543 miliar. Febrie sempat berkilah bahwa uang tersebut milik orang lain dan berkaitan dengan suatu kegiatan.
Namun, pihak berwenang terus mendalami keaslian dan asal-usul aset tersebut.
Pakar hukum tata negara, Herdiansyah Hamzah, menilai penggunaan nominee adalah bentuk ketidakpatuhan penyelenggara negara.
Menurutnya, KPK memiliki kewenangan penuh untuk menyelidiki apakah ada unsur korupsi di balik penyembunyian aset ini.
Data LHKPN akan menjadi alat kunci bagi KPK untuk memantau fluktuasi harta kekayaan Febrie.
Kejaksaan Agung juga bergerak cepat dengan membentuk tim khusus berisi sembilan jaksa senior.
Sebagian besar dari mereka adalah mantan pegawai KPK yang berpengalaman. Febrie sendiri mulai menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka di Gedung Bundar sejak 17 Juli 2026.
Kasus ini juga menyeret pihak swasta bernama Don Ritto yang diduga membantu proses pencucian uang.***
Share this article
KPK usut kepemilikan rumah Sentul eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang diduga pakai nama orang lain (nominee). Rumah tak tercatat LHKPN ini disita berisi emas 74 kg dan uang tunai Rp543 miliar.