AYOJAKARTA.COM - Kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki babak baru.
Dalam pusaran kasus besar ini, muncul nama Don Ritto. Ia merupakan pihak swasta yang kini telah resmi menyandang status sebagai tersangka.
Don Ritto diduga kuat menjadi aktor penting dalam menyamarkan uang hasil korupsi.
Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah adanya pengalihan kasus dari pihak Kepolisian.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan pada Jumat, 17 Juli 2026.
Peran Don Ritto dalam Kasus Korupsi Kakap
Pihak kepolisian telah menyerahkan Don Ritto kepada Kejagung bersama dengan barang bukti yang bernilai fantastis.
Barang bukti tersebut meliputi emas batangan seberat 74 kilogram. Selain emas, penyidik juga menyerahkan uang tunai senilai Rp543 miliar.
Don Ritto diduga berperan aktif melakukan pencucian uang yang bersumber dari tiga perkara korupsi besar.
Kasus pertama adalah korupsi penanganan perkara hukum di PT Asabri. Kasus kedua melibatkan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Sementara kasus ketiga berkaitan dengan pengadaan batu bara PLTU untuk PT PLN yang sempat memicu pemadaman listrik total.
Langsung Ditahan di Rutan Kejaksaan Agung
Setelah proses pelimpahan selesai, Don Ritto langsung menjalani penahanan. Pihak Kejagung menahan Don Ritto di Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejaksaan Agung. Langkah tegas ini sempat mengejutkan pihak kuasa hukum tersangka.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengaku syok dengan keputusan penahanan tersebut.
Menurut Handika, kliennya ditahan atas dasar sangkaan yang sama saat perkara masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Ia mempertanyakan urgensi penahanan kilat tersebut kepada awak media.
Pembelaan dari Pihak Kuasa Hukum
Pihak kuasa hukum juga mempersoalkan dasar hukum tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.
Handika menilai beberapa keterangan saksi kunci justru meringankan posisi Don Ritto.
Salah satunya adalah bantahan dari saksi bernama Norman mengenai penyerahan dana sebesar 5 juta dolar Singapura.
Selain itu, Handika menyebut para saksi dari pihak money changer tidak mengetahui adanya transaksi uang sebesar 5 juta dolar Amerika Serikat.
Pihak pengacara mengklaim aset yang disita di kawasan Cipete dan Sentul tidak memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri.
Mereka meminta tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan evaluasi mendalam terhadap seluruh berita acara pemeriksaan.***
Share this article
Pihak swasta Don Ritto resmi ditahan di Rutan Kejagung pada 17 Juli 2026 sebagai tersangka TPPU kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Polisi menyita bukti emas 74 kg dan uang tunai Rp543 miliar.