TEBET, AYOJAKARTA.COM – Bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta memasuki tahap ketiga. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima data calon penerima subsidi upah sebanyak 3,5 juta dari BP Jamsostek.
Namun, beberapa netizen Twitter mengeluhkan penyaluran uang BLT tersebut malah ada yang menyasar ke rekening pekerja dengan gaji di atas Rp 5 juta. Parahnya, BLT salah sasaran tersebut ada yang masuk sejak batch pertama, 27 Agustus 2020 lalu.
“Sudah tepatkah subsidi gaji pemerintah? Mengingat banyak pekerja gaji di atas Rp5 juta masih dapat bantuan?” tulis akun Twitter @yudhasenaa, Senin (7/9/2020).
“Gimana ceritanya ini @BPJSTKinfo @KemenkeuRI yang gajinya di atas Rp5 juta tetap bisa dapat BLT dan udah cair pula dari batch pertama? Sedangkan kami yg gaji di bawah Rp5 juta gak cair sampe detik ini juga. Gaji gede dapet BLTpula, what a wonderful life. Gaji kecil sampe ngemis gak dapet lol” tulis akun @KXOXO9092, Selasa (8/9/2020).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta kepada pekerja yang gajinya di atas Rp5 juta, tapi tetap mendapatkan transferan uang BSU atau BLT segera kembalikan ke BPJamsostek. Nantinya, uang itu akan dimasukkan lagi ke kas negara.
"Bagi karyawan yang tidak berhak, tapi menerima BLT, maka sesuai aturan yang tertuang dalam Permenaker No.14 Tahun 2020 wajib dikembalikan," ujar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah saat konferensi pers virtual, Selasa (8/9/2020).
AYO BACA : PENCAIRAN BLT PEKERJA: Kalian Sudah Tidak Bekerja? Masih Bisa Dapat BSU Kok Asal Penuhi Syarat Ini
Menurut dia, uang tersebut nantinya akan dimasukkan kembali ke kas negara. Tidak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan kepada HRD (human resources development) perusahaan atau pemberi kerja yang menyetor rekening palsu ke BP Jamsostek untuk keperluan BLT pekerja bakal diberikan sanksi tegas hingga dijebloskan ke penjara. Sebab itu, jangan main-main.
"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Dikethaui, mekanisme penyaluran tahap ketiga masih sama dengan tahap sebelumnya, yakni data yang telah diserahterimakan bakal dilakukan check list oleh Kemnaker terlebih dahulu. Setelah dilakukan check list, data tersebut bakal diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Kemudian KPPN menyalurkan uang subsidi upah tahap ketiga tersebut kepada bank Penyalur, yakni bank yang masuk menjadi anggota Bank Himbara (Himpunan Bank Negara).
Setelah itu, bank-bank Himbara menyalurkan uang BLT ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta.
“Subsidi gaji/upah disalurkan secara bertahap. Jika pada tahap ini Rekanaker belum dapat, masih ada tahap selanjutnya. Pastikan juga seluruh persyarakatan telah terpenuhi,” tulis Twitter @KemnakerRI beberapa waktu lalu.
AYO BACA : Sabar.. Uang BSU atau BLT Tahap 2 Belum Masuk Rekening? Prosesnya Masih 46,2%

Share this article
pekerja bakal diberikan sanksi tegas hingga dijebloskan ke penjara