AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial sedang melakukan transisi sistem penyaluran bantuan sosial.
Yakni dari metode tunai PT Pos Indonesia menjadi transfer langsung melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Proses transisi ini menimbulkan sejumlah konsekuensi bagi Kelompok Penerima Manfaat (KPM), terutama mereka yang selama ini menerima bantuan melalui kantor pos.
Kendala utama yang dihadapi adalah distribusi kartu KKS yang belum merata, sehingga sebagian penerima bantuan belum mendapatkan kartunya.
Baca Juga: Battle Infinix Note 40 vs Redmi Note 13 Harga Murah Rp 2 Jutaan, tapi Spesifikasi Ga Murahan!
Dikutip dari kanal YouTube Info Bansos, Selasa (26/11/2024) untuk KPM BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang mengalami peralihan dari PT Pos, terdapat kabar menggembirakan.
Mereka berpotensi mendapatkan akumulasi bantuan sebesar Rp1,2 juta pada akhir tahun 2024.
Nominal ini merupakan akumulasi dari bantuan selama beberapa periode, yakni Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember.
Setiap periode normalnya KPM menerima Rp400.000, namun karena kendala distribusi kartu, dana tersebut berpotensi dicairkan sekaligus.
Baca Juga: Penting! Jangan Lupa Pilih Titik Lokasi Ujian SKB CPNS Kemenag 2024, Download Kartu Ujian Sekarang
Hal serupa juga berpotensi terjasi pada bantuan Program keluarga Harapan (PKH).
Bagi KPM yang selama ini menerima bantuan melalui PT Pos, mereka berpeluang mendapatkan bantuan dengan nominal yang jauh lebih besar.
Misalnya, untuk komponen anak SD yang biasanya Rp225.000 per tahap, kini berpotensi menjadi Rp450.000.
Begitu pula dengan komponen lainnya seperti anak SMP, SMA, lansia, disabilitas, serta ibu hamil dan anak balita akan mengalami kenaikan nominal bantuan.
Sistem pencairan bantuan sosial di tahun 2024 mengalami perubahan yang signifikan.
Untuk BPNT, pencairan dilakukan per 2 bulan dengan nominal Rp400.000 per tahap untuk KPM reguler di kartu KKS yang diterbitkan oleh bank-bank seperti BRI, BNI, BSI, dan Mandiri.
Sementara untuk penerima dari PT Pos (BPNTX), mereka akan dialihkan ke sistem kartu KKS, namun masih menghadapi kendala teknis dalam distribusi.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial menjamin bahwa KPM yang belum menerima kartu KKS akan tetap mendapatkan haknya.
Mereka berjanji akan melakukan pencairan secara akumulatif untuk periode Juli hingga desember 2024.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat yang membutuhkan tidak dirugikan selama proses transisi sistem penyaluran bantuan sosial ini berlangsung.***
Share this article
KPM PKH dan BPNT berpotensi mendapat dana bantuan Rp1,2 juta, kok bisa? Simak info lengkapnya di sini.