AYOJAKARTA.COM - Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) merupakan terobosan terbaru dari Kementerian Sosial yang bertujuan mengentaskan kemiskinan ekstrem melalui pemberian modal usaha.
Program ini menyasar penerima bantuan sosial PKH dan BPNT yang masih dalam usia produktif, dengan nilai bantuan maksimal mencapai Rp5 juta per keluarga penerima manfaat (KPM).
Inisiatif ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dikutip dari kanal YouTube Info Bansos, Senin (25/11/2024) Kementerian Sosial membagi Program PENA menjadi tiga skema utama:
1. PENA Reguler
Menawarkan bantuan maksimal Rp5 juta dengan peserta yang dipilih langsung oleh Kementerian Sosial.
2. PENA Muda
Dikhususkan untuk keluarga penerima PKH atau BPNT yang memiliki anggota berusia 20-30 tahun dengan bantuan modal dan pelatihan senilai Rp2,4 juta.
3. PENA Berdikari
Memberikan bantuan maksimal Rp2,4 juta bagi KPM yang sudah memiliki rintisan usaha dan siap untuk mandiri secara finansial.
Program ini tidak hanya memberikan bantuan modal, tetapi juga menyediakan pendampingan komprehensif.
Pendampingan komprehensif yang dimaksud meliputi pelatihan keterampilan, pengemasan, pemasaran, dan literasi keuangan.
Para penerima manfaat dapat mengembangkan berbagai jenis usaha, mulai dari toko kelontong, agen pulsa, penjualan makanan, jasa cuci kendaraan, hingga peternakan unggas atau budidaya ikan.
Syarat utama untuk mengikuti program ini adalah peserta harus berusia 25-45 tahun dan memiliki embrio usaha yang sudah berjalan minimal satu tahun.
Keunikan program PENA terletak pada komitmennya untuk mengubah pola pikir penerima bantuan sosial dari sekadar menerima bantuan menjadi wirausaha mandiri.
Peserta yang terpilih harus bersedia keluar dari data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan status penerima bantuan sosial setelah menerima bantuan PENA.
Baca Juga: Update Terkini! Status Pencairan PKH dan BPNT Periode November-Desember 2024, Sudah Pasti Cair?
Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat, bukan sekedar memberikan bantuan temporer.
Penyaluran program PENA tahap ketiga telah dimulai sejak Oktober dan akan berlanjut hingga akhir tahun 2024.
Program ini menjadi alternatif konkret bagi penerima bantuan sosial untuk meningkatkan taraf hidup mereka melalui kegiatan wirausaha.
Dengan kombinasi bantuan modal dan pendampingan intensif, PENA diharapkan dapat menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi mikro dan pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.***
Share this article
KPM PKH dan BPNT bisa dapat uang Rp5 juta untuk modal usaha, bagaimana caranya? Cek infonya di sini.