SEMARANG, AYOJAKARTA.COM – Pro kontra RUU Cipta Kerja selalu menarik untuk dibahas. Pengamat Ekonomi Universitas Diponegoro (Undip) Prof Dr FX Sugiyanto mengatakan, RUU Cipta Kerja yang dikritik oleh beberapa kalangan masih bisa diperbaiki dan tetap perlu disahkan.
“Kalau menurut saya, saya membaca ditolak itu bukan berarti tidak harus diundangkan, tetapi memperbaiki kelemahan-kelemahan,” ucapnya dalam diskusi bertajuk Strategi Jitu Bangkitkan Ekonomi Pasca Pandemi, Jumat (21/8/2020).
Sugiyanto memaparkan, dalam praktik implementasi dia berpendapat, hal-hal itu pasti akan terjadi ketidaksetujuan maka itu menjadi kritik bagi pemerintah untuk memperbaiki itu.
“Tapi tanpa itu nanti kita tidak akan pernah maju,” ucap Sugiyanto.
Dia menilai RUU Cipta Kerja memiliki semangat yang baik untuk mengatasi hambatan-hambatan regulasi. Menurutnya, dalam praktik implementasi perundang-undangan sering kali terjadi ketidaksesuaian antar undang-undang.
“Karena setiap undang-undang itu ternyata bisa saling meniadakan. RUU Cipta Kerja pada dasarnya bagaimana agar terjadi sinkronisasi. Kalau kita lihat spirit dalam undang-undang itu, sebenarnya ingin mengurangi hambatan-hambatan terjadi secara parsial karena berlakunya sebuah undang-undang,” jelasnya.
Banyak dalam praktik perundang-undangan ketika diimplementasikan itu tidak sinkron sehingga itu tidak jalan di level bawah dan buktinya ada seperti yang terjadi saat ini yakni penyerapan anggaran Covid-19 yang baru terserap beberapa persen.
“Jadi menurut saya biarlah ketidaksetujuan itu biar menjadi masukan, tetapi RUU Cipta Kerja itu juga menurut saya suatu upaya yang juga harus dilihat banyak sisi positifnya,” ujar Sugiyanto.
Hambatan Mulai Dipangkas
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro ini mengaku setuju apabila RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.
Dengan demikian, kata Sugiyanto, hambatan-hambatan yang selama ini muncul dan pasti akan terjadi itu mulai dipangkas.
“Jujur saya termasuk yang sangat setuju dengan UU Cipta Kerja. Dengan segala kelemahannya yang perlu diatasi. Karena dengan begitu, hambatan-hambatan yang selama ini muncul dan pasti akan terjadi itu mulai dipangkas,” ungkap Sugiyanto.
Sugiyanto berharap jika RUU Cipta Kerja ini disahkan nantinya, kerja sama dan kolaborasi antar-Kementerian dan Pemerintah Daerah bisa semakin intensif.
Mestinya nanti setelah UU disahkan,lanjutnya, peraturan di bawahnya itu harus lebih intensif lagi. Kolaborasi antar-Kementerian dan OPD di tingkat daerah harus dilakukan dan itu tidak mudah, tapi memang harus dilakukan.
“Maka praktik-praktik hambatan dalam kelembagaan aturan, kemudian hubungan antarbirokrasi ini harus bisa diperbaiki. Jadi semakin intensif untuk bekerja sama,” pungkas Sugiyanto.

Share this article
Pengamat Ekonomi Universitas Diponegoro (Undip) Prof Dr FX Sugiyanto mengatakan, RUU Cipta Kerja yang dikritik oleh beberapa kalangan masih bisa diperbaiki dan tetap perlu disahkan.