SERPONG, AYOJAKARTA.COM -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dugaan tindak monopoli harga BBM non-subsidi yang dilakukan lima perusahaan migas.
Kelima perusahaan yang masih dirahasiakan namanya diduga melakukan kesepakatan untuk tidak menurunkan harga BBM non-subsidi meskipun harga minyak dunia anjlok.
Melalui juru bicaranya, KPPU mengaku sudah memiliki bukti awal praktik monopoli harga BBM non-subsidi. Kelima perusahaan itu dianggap melanggar Pasal 5 pada UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Isinya, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
KPPU menduga kesepakatan tidak menurunkan harga BBM ini berlangsung sejak Maret 2020.
Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR RI, Mulyanto, mendukung langkah KPPU tersebut.
"Jika dugaan tersebut terbukti, PKS minta semua pihak terkait diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Pertamina dan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, harus bertanggungjawab karena menjadi contoh dalam perlombaan tahan harga BBM ini," kata Mulyanto.
Anggota Komisi VII DPR ini menegaskan, PKS akan mengawal proses penyelidikan dugaan monopoli lima perusahaan migas ini oleh KPPU. Bagi PKS, dugaan monopoli ini adalah konspirasi jahat yang merugikan rakyat. Untuk itu harus diusut tuntas.
"Saya acungkan jempol kepada KPPU yang proaktif melakukan penyelidikan terhadap permainan harga BBM non-subsidi ini. Saya yakin ini bukan pekerjaan mudah karena ada banyak pihak yang berkepentingan dengan harga jual BBM non-subsidi.
Bukan tidak mungkin dalam proses penyelidikan nanti KPPU akan mendapat tantangan dan tekanan besar dari pihak tertentu yang merasa terancam.
Untuk itu, PKS akan bantu mengawasi agar proses penyelidikan ini dapat berjalan lancar. Bagi PKS masalah ini harus dibuka secara transparan agar rakyat bisa mendapatkan haknya secara utuh.
Redaksi kutip dari Kontan, berikut ini adalah perusahaan yang menjual BBM ke pasar ritel di Indonesia, yaitu PT Pertamina, Shell Indonesia, PT Total Oil Indonesia, PT ExxonMobil Indonesia, PT AKR Corp Tbk yang bermitra dengan British Petroleum (BP), PT Vivo Energy Indonesia. Mereka diduga melakukan kartel harga BBM, karena kompak tidak menurunkan harga saat harga minyak mentah global turun.

Share this article