JAKARTA, AYOJAKARTA.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum menentukan formula yang digunakan untuk pemblokiran ponsel illegal melalui regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
AYO BACA : Dua Operator Seluler Uji Coba Blokir IMEI
Menkominfo, Johny G Plate, seperti yang dikutip dari Republika.co, akan mengadakan pertemuan dengan operator seluler pada Jumat. Dalam pertemuan tersebut, Kominfo dan operator seluler akan mengambil keputusan apakah mereka akan menggunakan daftar putih (whitelist), atau daftar hitam (blacklist) untuk mengatasi ponsel ilegal.
AYO BACA : XL Uji Coba Blokir IMEI dari Daftar Hitam
"Minggu (pekan) ini akan kita putuskan bersama-sama dengan para pimpinan operator seluler," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate, di Jakarta, Rabu (27/2/2020).
Setelah itu, blokir IMEI akan berlaku efektif mulai 18 April mendatang. Kementerian pekan lalu sudah mengadakan uji coba blokir IMEI dengan operator seluler, diwakili oleh XL Axiata, dengan sistem blacklist menggunakan EIR.
Uji coba tersebut belum menggunakan Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (SIBINA). karena belum bisa dioperasikan sebagaimana mestinya. Kominfo akan mengadakan uji coba lengkap untuk blokir IMEI pada Maret mendatang.
AYO BACA : Manjakan Gamers, Ponsel Gaming Ini Siap Dirilis Awal Maret

Share this article
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum menentukan formula yang digunakan untuk pemblokiran ponsel illegal melalui regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).