JAKARTA, AYOJAKARTA.COM – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tak setuju sikap pemerintah memberikan perpanjangan toleransi bagi truk obesitas hingga 2023.
AYO BACA : 2 Pasien yang Diisolasi di RSHS Bandung Negatif Corona
Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi Kadin Sanny Iskandar mengatakan, truk obesitas atau kendaraan kelebihan muatan dan dimensi toleransi penerapan larangan hingga akhir 2022. Selanjutnya pada Januari 2023, penerapan larangan truk obesitas harus dilakukan.
AYO BACA : BNN Sita 4 Juta Pil Narkoba di Bandung
Meskipun toleransi diperpanjang, untuk jalur tol dari Tanjung Priok ke Bandung larangan truk obesitas sudah dilakukan saat ini. "Sudah ditegaskan kepolisian menindak yang di luar jalur. Tetap berlaku (larangan truk obesitas) yang dari Priok ke Bandung," ujar Sanny di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Senin (24/2/2020).
Dia mengakui, banyak usulan penindakan yang dilakukan oleh kepolisian menggunakan sistem elektronik. Jika hanya mengandalkan petugas saja, lanjut Sanny, menurutnya akan sangat terbatas sumber daya manusianya.
"Karena keterbatasan petugas sehingga kucing-kucingan truknya jadi harusnya dicari alat yang lebih canggih. Ada upaya lain supaya harus mengikuti aturan," jelas Sanny.
Share this article
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tak setuju sikap pemerintah memberikan perpanjangan toleransi bagi truk obesitas hingga 2023.