JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggelar rapat koordinasi dengan topik pembahasan Rencana Aksi Perbaikan Kemudahan Berusaha 2021.
Rakor ini untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden 7/2019 mengenai Percepatan Kemudahan Berusaha.
Plt. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Yuliot mengatakan bahwa Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menanggapi Inpres tersebut dengan sangat serius.
"Rapat koordinasi ini membahas agenda-agenda seputar investasi menanggapi dari instruksi Presiden kemarin, terutama yang akan menjadi salah satu topik penting dalam rakor ini adalah pembahasan untuk perbaikan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Busniess (EODB)," ujar Yuliot di sela rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga yang dikawal oleh Sekretariat Negara di Four Season, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).
Koordinasi perbaikan kemudahan berusaha atau EODB pada 11 indikator menjadi penting dikarenakan peringkat Indonesia tahun 2019-2020 masih berada di peringkat 73. Faktanya, dari 190 negara yang disurvei EODB 2020, 115 negara telah melakukan perbaikan.
"Peringkat EODB 2020 Indonesia masih berada di posisi 73, sama seperti tahun 2019. Lebih rendah dari Vietnam di posisi 70, Malaysia di posisi 12, dan Singapura di posisi dua. Tugas kita masih panjang dan tentu tidak mudah, oleh karena itu BKPM akan menjawab arahan Presiden dengan bekerja cepat, tepat, dan menargetkan KPI yang jelas," tambahnya.
Sekretaris Utama BKPM, Andi Maulana menyebutkan bahwa rakor tersebut juga dihadiri sejumlah K/L seperti Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Ham, Ditjen Pajak serta Ditjen Bea Cukai - Kemenkeu, Kementerian ATR/ BPN, Otoritas Jasa Keuangan, Dirjen Cipta Karya-Kementerian Pekerjaan Umum, dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perdagangan, serta Pelindo II dan III.
"Kami dari BKPM berharap dapat membuat rancangan rencana yang komprehensif dan matang, sehingga kami dapat mengakselerasi kinerja BKPM untuk mewujudkan Indonesia yang mudah untuk berusaha," tutup Andi.

Share this article
Rakor ini untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden 7/2019 mengenai Percepatan Kemudahan Berusaha. Plt. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Yuliot mengatakan bahwa Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menanggapi Inpres tersebut dengan sangat serius.