JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberlakukan larangan ekspor nikel per Januari 2020.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot beralasan, cadangan sudah mulai menipis, dan nikel kadar rendah sudah dapat diolah oleh negara untuk bahan baku baterai mobil listrik.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H. Maming meminta keputusan itu dipertimbangkan kembali mengingat harga batubara semakin menurun. Pemakaian batubara di China juga merosot.
''Apabila ini tidak diperhatikan dengan baik oleh pemerintah, maka sudah dapat dipastikan akan banyak terjadi pengangguran karena akan banyak tambang nikel dan batu bara yang tutup,'' ujar Maming melalui rilis persnya, Kamis (12/9/2019).
AYO BACA : 18 Kawasan Industri di Luar Jawa Ditargetkan Serap 900 Ribu Tenaga Kerja
Mantan bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Kalimantan Selatan tersebut menekankan bahwa larangan ekspor nikel juga akan berdampak terhadap nilai dolar yang semakin tinggi. Sebab, semakin sedikitnya komoditas ekspor Indonesia ke luar negeri.
''Mungkin perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut dengan tim ekonomi dan menteri ESDM,'' tambah Calon ketua umum BPP HIPMI ini.
Maming berharap bahwa aspirasi para pengusaha ini dapat didengar oleh menteri ESDM.
''Semoga ke depannya menteri ESDM bisa menyerap aspirasi kami dan mengadakan sebuah diskusi dengan mengundang anggota HIPMI dan para pengusaha nikel, pengusaha tambang dan batubara, untuk duduk bersama dan mencari jalan keluar yang terbaik bagi masa depan Indonesia,'' tutup Maming.
Share this article
Keputusan larangan ekspor nikel dipertimbangkan kembali mengingat harga batubara semakin menurun.