AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) untuk periode Desember 2025.
Bantuan tersebut diberikan kepada penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Pada penyaluran bulan Desember 2025 ini, bansos PKD disalurkan kepada 213.789 penerima manfaat.
Jumlah tersebut terdiri dari 25.450 anak penerima KAJ, 167.820 lansia penerima KLJ, serta 20.519 penyandang disabilitas penerima KPDJ.
Baca Juga: Libur Nataru Pergi ke Ragunan? Ini Jadwal Feeding Time dan Keeper Talk yang Wajib kamu Tahu
Setiap penerima manfaat memperoleh bantuan berupa top-up dana sebesar Rp300.000 yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Sebagai informasi, penyaluran bansos PKD ini mengacu pada Keputusan Nomor 1032 Tahun 2025 tentang Penetapan Penerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar.
Berdasarkan Keputusan Nomor 1032 Tahun 2025, total kuota penerima Bansos PKD tahun 2025 mencapai 219.252 orang.
Jumlah tersebut mencakup penerima dari tiga kategori utama, yakni KAJ, KLJ, dan KPDJ, yang disalurkan secara bertahap sepanjang tahun sesuai periode penyaluran.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Wisatawan, 100 Personel Gabungan Lakukan Bersih-bersih Kawasan Pulau Sakura
Adapun jumlah penerima setiap bulan dapat mengalami penyesuaian seiring proses pembaruan data, termasuk warga yang tidak lagi memenuhi syarat atau adanya penerima baru hasil verifikasi lapangan.
Bantuan sosial PKD disalurkan dalam bentuk dana non-tunai melalui rekening penerima yang telah terdaftar.
Dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap informasi palsu dan memastikan hanya mengakses informasi resmi melalui kanal pemerintah, termasuk media sosial Dinsos DKI Jakarta dan situs resmi Pemprov DKI.***

Share this article
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) untuk periode Desember 2025.