AYOJAKARTA.COM – Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sejak Juni 2025 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat pemulihan ekonomi nasional.
Bantuan tunai senilai Rp600 ribu ini diberikan kepada pekerja dengan gaji dibawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum daerah masing-masing.
Kini, proses pengecekan status penerima BSU bisa dilakukan secara mandiri menggunakan NIK secara online.
Baca Juga: Cara Cairkan BSU 2025 Lewat Kantor Pos, Simak Syarat dan Prosedurnya
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan platform resmi agar pekerja dapat dengan mudah memastikan apakah mereka termasuk penerima bantuan ini.
Link dan Cara Cek BSU Pakai NIK Secara Online
Untuk mempermudah, pemerintah hanya menyediakan satu situs resmi guna mengecek status penerima BSU, yaitu di:
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Selain melalui browser, peserta juga bisa mengecek lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat diunduh gratis di Play Store maupun App Store.
Berikut langkah-langkah cara cek BSU pakai NIK melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:
Baca Juga: Terbukti Cair! Struk ATM PKH BPNT Rp750 Ribu Hingga Rp1 Juta dari Berbagai Daerah Bermunculan
- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Klik menu bertuliskan “Cek Status Calon Penerima BSU.”
- Scroll ke bawah hingga menemukan kolom “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU.”
- Isi data secara lengkap, yaitu:
a. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
b. Nama lengkap sesuai KTP
c. Tanggal lahir
d. Nama ibu kandung
e. Nomor handphone aktif
f. Alamat email
- Pastikan semua data terisi dengan benar, lalu klik “Lanjutkan.”
- Sistem akan memproses dan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak.
Baca Juga: Bye-bye Lag! 5 HP RAM 12GB Terbaik 2025 yang Bikin Multitasking Jadi Mudah dengan Budget Minimal
Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan mengarahkan untuk melengkapi data rekening bank dari bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN atau BSI). Pastikan rekening aktif agar proses pencairan berjalan lancar.
Syarat Penerima BSU 2025
Penyaluran BSU tahun ini mengikuti ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya.
Adapun syarat penerima BSU meliputi:
- Warga Negara Indonesia dengan bukti NIK aktif
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Mempunyai gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK setempat
- Sedang tidak menerima bantuan lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
- Bekerja di sektor prioritas atau wilayah yang ditentukan pemerintah
- Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri
Dengan proses ini, pemerintah memastikan supaya bantuan BSU benar-benar diterima pekerja yang berhak.
Info Tahap Pencairan BSU
BPJS Ketenagakerjaan melalui akun resminya telah mengumumkan bahwa pencairan BSU tahap pertama dimulai sejak awal Juni 2025.
Untuk tahap berikutnya, peserta diminta memantau secara rutin baik melalui situs BSU, media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan, maupun email yang sebelumnya telah didaftarkan.***
Share this article
Kini, proses pengecekan status penerima BSU bisa dilakukan secara mandiri menggunakan NIK secara online