AYOJAKARTA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2025.
Sejak 24 Juni lalu, proses penyaluran sudah mulai berjalan secara bertahap dan ditargetkan menyentuh jutaan pekerja di seluruh Indonesia.
Hingga saat ini, lebih dari 2,4 juta pekerja telah menerima BSU tahap pertama, sementara sekitar 1,2 juta penerima lainnya masih dalam proses validasi data untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Besaran BSU 2025 dan Penjelasan Resmi Pemerintah
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa setiap penerima akan memperoleh total Rp600 ribu, hasil akumulasi dari subsidi Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan sekaligus.
Bantuan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja dan buruh, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Dua Cara Cairkan BSU 2025
Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah menyediakan dua metode utama pencairan BSU:
- Transfer langsung ke rekening bank penerima di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta BSI khusus untuk penerima di Aceh.
- Pengambilan tunai melalui kantor pos bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank yang tervalidasi dalam sistem.
Pilihan via kantor pos ini menjadi solusi penting agar pekerja tetap dapat mengakses haknya meski tidak memiliki rekening.
Syarat Pencairan BSU Lewat Kantor Pos
Untuk Anda yang ingin mengetahui cara cairkan BSU melalui kantor pos, berikut beberapa dokumen yang wajib dibawa saat datang ke loket:
- KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat pemberitahuan resmi sebagai penerima BSU 2025 dari Kemnaker.
Pastikan data pada dokumen sesuai agar proses pencairan tidak mengalami kendala.
Baca Juga: Terbukti Cair! Struk ATM PKH BPNT Rp750 Ribu Hingga Rp1 Juta dari Berbagai Daerah Bermunculan
Kriteria Penerima BSU 2025
Program BSU 2025 menyasar pekerja dengan kriteria sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP aktif.
- Berpenghasilan dibawah Rp3,5 juta per bulan atau sesuai upah minimum daerah setempat.
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, misalnya PKH pada tahun 2025.
Pemerintah terus memproses validasi data berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 untuk memastikan tidak terjadi penerima ganda atau tumpang tindih dengan bantuan sosial lain.***
Share this article
Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah menyediakan dua metode utama pencairan BSU apa saja? Cek syarat dan info lengkap