AYOJAKARTA.COM - Guna mengoptimasi tingkat akurasi penerimaan BBM bersubsidi seperti Pertalite bagi masyarakat, pemerintah berencana akan menerapkan kebijakan baru.
Dengan adanya kebijakan baru terkait prosedur dan tata cara pembelian, maka peruntukan BBM bersubsidi seperti Pertalite akan lebih sesuai sasaran.
Meski rencana pembatasan BBM bersubsidi seperti Pertalite baru akan diterapkan pada awal Oktober mendatang, polemik semakin mencuat di ranah publik.
Mengacu pada perencanaan kebijakan, data-data pribadi serta kendaraan bagi pengguna BBM bersubsidi perlu terlebih dahulu terdaftar dalam pusat data.
Baca Juga: BLT Rp500 Ribu dan Rp900 Ribu Mulai Cair 2 Hari Lagi, Siap-Siap KPM di Wilayah Ini Banjir Bansos
Sebelum melakukan pembelian BBM bersubsidi, setiap pemilik kendaraan perlu terlebih dahulu melakukan pendataan melalui alamat website www.subsiditepat.pertamina.id.
Pada website tersebut, pengguna kendaraan akan diminta untuk mulai mengisi sejumlah informasi yang berkenaan dengan data pribadi serta kendaraan yang dimiliki.
Setelah melakukan pendaftaran dan menunggu sekitar satu pekan, pemilik kendaraan akan mendapat validasi sebagai penerima BBM bersubsidi atau bukan.
Berbekal rekaman data tersebut, pengguna BBM bersubsidi seperti Pertalite diharuskan untuk melakukan pemindaian ulang saat mengisi kendaraan.
Tanpa didahului oleh proses pemindaian yang dilakukan melalui barcode, pengguna BBM bersubsidi tidak akan dapat dilayani.
Sehubungan dengan adanya rencana pembatasan BBM bersubsidi seperti Pertalite, Trubus Rahardiansyah selaku Pengamat Kebijakan Publik memberi tanggapan.
Menurut Trubus, mekanisme penetapan pembatasan BBM bersubsidi yang dilakukan cenderung mendatangkan persoalan baru.
Selain bisa membuat rasa frustasi karena prosesnya yang tidak efektif, pembatasan BBM bersubsidi juga cenderung tarik-ulur dengan keadaan.
Karena itu, Trubus menilai proses pembelian BBM justru dapat mendatangkan anggapan yang tidak berpihak kepada publik.
“Pemerintah ini seperti mempermainkan hati kehendak publik, sehingga persoalan ini menjadi sangat berpotensi melahirkan konflik,” ungkap Trubus.
Selain itu proses pendaftaran data pribadi dan kendaraan untuk bisa mendapatkan bantuan BBM bersubsidi, menurut Trubus juga membuat tidak nyaman.
Penerapan prosedur yang tidak efektif di tengah-tengah situasi perekonomian yang relatif menghimpit, menurut Trubus justru bisa menambah beban.
Karena itu Trubus mempertanyakan kesiapan pemerintah agar efisiensi waktu dalam proses sosialisasi bisa benar-benar dioptimalkan.
Terlebih lagi, potensi efek domino yang akan ditimbulkan dari kebijakan ini juga bisa menimbulkan gejolak bagi pemilik kendaraan pribadi.
Memiliki rentang waktu yang pendek antara sosialisasi dengan aplikasi, Trubus melihat pemerintah kurang meyakini kebijakan menyangkut pembatasan BBM bersubsidi.
“Pemerintah terlihat kurang yakin, sehingga publik menilai tanggal 1 Oktober tidak akan efektif dilakukan,” pungkas Trubus. ***

Share this article
Pembelian BBM subsidi dengan barcode akan mulai diberlakukan 1 Oktober 2024, lakukan pendataan dulu di subsiditepat.pertamina.id.