AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah terus menyalurkan bansos untuk KPM PKH, BPNT, dan non DTKS di akhir bulan Agustus.
Khususnya bagi KPM yang tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pemerintah tetap menyalurkan bansos secara bertahap.
Keluarga penerima manfaat yang masuk dalam kategori keluarga prioritas miskin ekstrem dapat menerima pencairan bansos non tunai berupa cadangan beras 10 kg.
Baca Juga: CEK KARTU KKS! 4 Bansos Cair Serentak Mulai Hari Ini, Apakah Kamu Termasuk?
Memasuki akhir minggu keempat di bulan Agustus 2024, Pemerintah terus mencairkan bansos non tunai untuk keluarga penerima manfaat.
Bukan hanya bansos reguler, pemerintah juga menyalurkan bantuan sosial tambahan kepada KPM baik yang terdaftar di DTKS atau tidak.
Bansos yang dicairkan untuk KPM non DTKS adalah bantuan MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg.
Bansos ini telah dicairkan untuk semester pertama di tahun 2024 mulai dari bulan Januari hingga Juni.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! PT Pos Indonesia Kirim Surat Undangan untuk Penerima Bansos Beras 10 Kilogram
Pemerintah kemudian memperpanjang penyaluran bansos beras 10 kg ini hingga akhir tahun 2024.
Akan tetapi penyalurannya setiap dua bulan sekali, misalnya periode salur Juli-Agustus disalurkan di bulan Agustus, periode September-Oktober disalurkan di bulan Oktober, dan periode November-Desember disalurkan di bulan Desember.
Bansos ini dikelola oleh Bapanas dan Perum Bulog yang disalurkan kepada KPM yang masuk dalam kategori miskin ekstrem desil 1-4 P3KE Kemenko PMK.
Tujuan penyaluran bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg ini dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial dan menjaga stabilitas pangan.
Lalu bagaimana progres penyaluran bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg untuk periode salur Agustus 2024?
Dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan kanal YouTube Diary Bansos pada Kamis, 29 Agustus 2024, beberapa daerah sudah menerima penyaluran bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg untuk periode Agustus.
Diestimasikan penyaluran bansos ini hingga awal September 2024 hingga KPM secara merata mendapatkan bantuan beras 10 kg ini.
Kabupaten Garut, Cilacap, dan Banyuwangi merupakan daerah yang masuk dalam wilayah penyaluran bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg.
Pemerintah menargetkan sebanyak 22 juta KPM yang masuk dalam golongan prioritas kemiskinan ekstrem dan terdata di data P3KE Kemenko PMK berhak mendapatkan penyaluran bansos beras 10 kg.
Untuk sekarang, acuan data penerima bansos cadangan beras 10 kg ini bukan lagi menggunakan data DTKS melainkan KPM data desil P3KE Kemenko PMK.
Baca Juga: Surat Undangan Sudah Dibagikan! Ada Bansos yang Cair kepada KPM Lewat PT Pos Indonesia, Bansos Apa?
Walaupun KPM sudah terdaftar di DTKS tetapi tidak terdata di data desil P3KE Kemenko PMK maka tidak bisa mendapatkan penyaluran bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg.
Penyaluran bansos beras 10 kg biasanya di titik komunitas baik kantor kelurahan atau balai desa.
Jika KPM yang menerima bansos beras 10 kg ini dalam jumlah sedikit, maka penyaluran bansos ditempatkan di kantor pos cabang kecamatan kota terdekat.
Baca Juga: Update Pencairan Bansos BPNT Peralihan dari Pos ke KKS Sampai Mana? Ini Info Resmi dari Petugas!
Sebelum KPM dapat mengambil bansos beras, pihak pemerintah daerah setempat akan membagikan surat undangan PT Pos Indonesia resmi barcode kepada KPM penerima.
Undangan tersebut nantinya wajib dibawa oleh KPM yang sudah dinyatakan layak sebagai penerima bantuan disertai KK asli dan KTP-el sebagai syarat pengambilan bantuan beras ini.
Jika KPM berhalangan hadir karena sakit menahun, lansia, atau penyandang disabilitas berat maka pihak pemerintah daerah setempat atau transporter akan langsung mengantarkan bansos beras 10 kg ke alamat domisili KPM masing-masing.
Jika KPM yang ingin mengetahui apakah masuk ke daftar penerima bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg atau tidak maka bisa bertanya secara langsung kepada operator desa atau kelurahan di wilayah masing-masing.***

Share this article
Khususnya bagi KPM yang tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pemerintah tetap menyalurkan bansos secara bertahap.