AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 sebagai bentuk bantuan pendidikan komprehensif bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Termasuk anak-anak dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Program ini dirancang khusus untuk mengatasi kendala ekonomi yang sering menjadi hambatan utama dalam kontinuitas pendidikan anak-anak dari keluarga prasejahtera.
Baca Juga: Harga Terjangkau, OPPO Rilis 10 HP Terbaru Juni 2025, A5i dan A5X Jadi Primadona!
Bantuan PIP 2025 akan disalurkan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah, dengan target utama memastikan tidak ada anak yang putus sekolah karena keterbatasan finansial keluarga.
Program ini mencakup bantuan untuk berbagai kebutuhan pendidikan mulai dari pembelian perlengkapan sekolah, buku pelajaran, seragam, hingga biaya transportasi ke sekolah.
Sehingga dapat meringankan beban ekonomi keluarga dalam membiayai pendidikan anak-anak mereka.
Struktur bantuan PIP 2025 ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan dengan nominal yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik setiap tingkatan.
Siswa Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) akan menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun, dengan ketentuan khusus sebesar Rp225.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir.
Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) mendapat alokasi bantuan Rp750.000 per tahun, dengan nominal Rp375.000 untuk kategori siswa baru dan kelas akhir.
Sementara itu, siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menerima bantuan paling besar yakni Rp1.800.000 per tahun, dengan variasi nominal Rp500.000 hingga Rp900.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir.
Perbedaan nominal ini mencerminkan perbedaan kebutuhan dan kompleksitas pendidikan pada setiap jenjang, dimana tingkat SMA/MA/SMK memerlukan biaya operasional yang lebih tinggi dibandingkan jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama.
Kriteria penerima PIP 2025 diprioritaskan untuk siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah dan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Dengan fokus khusus pada anak-anak dari keluarga penerima PKH, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim piatu dari panti asuhan, korban bencana alam, penyandang disabilitas, dan siswa yang tidak bersekolah atau mengalami putus sekolah (drop out).
Proses pencairan bantuan mensyaratkan siswa untuk sudah masuk dalam Surat Keputusan (SK) nominasi pencairan bantuan PIP 2025 dan telah melakukan aktivasi rekening sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Bagi siswa yang belum terdaftar namun merasa memenuhi kriteria, dapat mengajukan permohonan melalui sekolah atau Dinas Pendidikan setempat dengan melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan.
Dengan demikian, KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah di jenjang SMA/MA/SMK berpotensi mendapatkan bantuan tambahan hingga Rp1.800.000 per tahun melalui program PIP ini, yang dapat menjadi pelengkap signifikan dari bantuan sosial yang sudah mereka terima sebelumnya.***

Share this article
KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah di jenjang SMA/MA/SMK berpotensi mendapatkan bantuan tambahan hingga Rp1.800.000 per tahun