AYOJAKARTA.COM - Ada perbedaan yang harus kamu ketahui sebelum mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Menjadi PNS masih sebagai profesi incaran hampir semua orang.
Adanya penghasilan tetap, tunjangan hingga pensiun membuat pekerjaan ini selalu ramai diburu setiap kali ada rekrutmen.
Baik di instansi pusat maupun daerah, seperti provinsi atau kabupaten/kota.
Ada perbedaan yang harus kalian ketahui sebelum memutuskan mau mendaftar PNS di instansi pusat atau daerah.
Baca Juga: Cuan Tetap Mengalir! Ide Usaha untuk Pensiunan: Menjelajahi Potensi Baru Setelah Pensiun
Instagram @idcpns menyebutkan setidaknya ada 3 perbedaan yang harus diketahui. Ayojakarta.com melansirnya, Minggu 21 Juli 2024.
1. Wilayah Kerja
Formasi pusat : Bekerja di bawah kementerian, lembaga atau badan pusat
Formasi daerah : Bekerja di bawah pemerintah provinsi, kabupaten atau kota
2. Penempatan
Formasi pusat : Penempatan bisa di seluruh Indonesia, mutasi juga bisa antar pulau
Formasi daerah : Penempatan hanya di daerah tertentu
Baca Juga: 4 Kegiatan Ini Bisa Meningkatkan IQ Kamu, Salah Satunya Menjadi Kidal Dalam Sehari
3. Sumber Gaji
Formasi pusat : Bersumber dari APBN
Formasi daerah : Bersumber dari APBD.***

Share this article
Apakah kamu berminat untuk daftar jadi PNS? Ketahui perbedaan formasi CPNS pusat dan daerah berikut.