AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Sosial telah mengeluarkan surat penting yang membawa kabar gembira untuk keluarga yang belum menerima bantuan sosial (bansos) bagi 13 daerah kabupaten/kota.
Surat dengan nomor 400.9.11.1/3575/107.4.07/2024 yang diterbitkan pada 11 Juni 2024 ini menginformasikan adanya kuota tambahan untuk penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan Plus (PKH Plus) tahun 2024.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial di 13 daerah yang akan menerima kuota tambahan penerima manfaat PKH Plus.
Surat tersebut menginstruksikan pengusulan data calon KPM lansia yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan PKH Plus tahun 2024.
Baca Juga: Jumat Berkah untuk Para KPM! Setelah 6 Bulan, BLT dan 4 Bansos Cair Hari Ini
Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Diary Bansos, pada Jumat, 14 Juni 2024, berikut informasi selengkapnya.
Syarat Calon Penerima Manfaat
Berikut adalah persyaratan bagi calon penerima manfaat PKH Plus:
1. Lansia dalam KPM PKH Reguler
Berusia 70 tahun ke atas, terdaftar dalam data DTKS, dan masih memenuhi syarat sebagai penerima PKH Reguler dari Kementerian Sosial.
2. Tidak Berstatus Kepala Keluarga Tunggal
Calon penerima harus memiliki anggota rumah tangga lain dalam Kartu Keluarga (KK).
3. Warga Negara Indonesia
Memiliki e-KTP, Nomor Induk Kependudukan, dan Kartu Keluarga di wilayah Provinsi Jawa Timur.
4. Status Suami Istri
Jika berstatus suami istri, hanya salah satu yang berhak menerima bantuan.
5. Direkomendasikan
Direkomendasikan oleh Dinas Sosial kabupaten/kota setempat melalui surat pengantar.
Data usulan harus dikirim dalam bentuk soft copy melalui email dan hard copy ke Seksi Penyelenggaraan Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur paling lambat tanggal 28 Juni 2024.
13 Daerah Penerima Kuota Tambahan
Adapun 13 daerah yang akan menerima kuota tambahan PKH Plus adalah:
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Malang
- Kota Batu
- Kota Mojokerto
- Kota Surabaya
- Kota Pasuruan
- Kota Probolinggo
Total penerima manfaat PKH Plus di 13 daerah tersebut adalah 3.614 lansia. Bantuan PKH Plus akan dicairkan setiap 3 bulan sekali dengan nominal Rp500.000 per tahap, sehingga dalam setahun terdapat empat tahap pencairan.
Tahap pencairan kedua untuk tahun 2024 ini telah mulai dilaksanaka, dengan daerah Jember sebagai salah satu penerima bantuan yang telah dicairkan.
Pemerintah berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan oleh para penerima menjelang Hari Raya Idul Adha.
Proses Seleksi dan Pengusulan
Pendamping sosial di setiap daerah bertugas menyeleksi KPM yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Setelah itu, data akan diusulkan melalui Dinas Sosial kabupaten/kota setempat ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Setelah di-acc, bantuan dengan nominal Rp500.000 akan segera dicairkan.
Dengan adanya kuota tambahan ini, pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap dapat memberikan bantuan yang bermanfaat bagi lansia di daerah-daerah yang telah disebutkan.

Share this article
Adanya kuota tambahan untuk penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan Plus (PKH Plus) tahun 2024.