AYOJAKARTA.COM -- Pasti kamu tidak asing dengan kisah orang yang ditolak pengajuannya untuk mendapatkan kredit, bukan?
Tentu saja, kamu juga tidak ingin berada dalam posisi seperti itu.
Salah satu langkah untuk menghindarinya adalah dengan menjaga catatan kredit.
Jadi, mari jelajahi hal-hal yang harus diperhatikan tentang riwayat kredit.
Setiap kali kamu mengajukan kredit, entah itu untuk membeli rumah, untuk modal usaha, atau bahkan untuk mendapatkan pinjaman tanpa jaminan, catatan pembayarannya akan dicatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal dengan nama BI Checking.
Nah terhitung sejak 1 Januari 2018, pengelolaan riwayat kredit debitur yang sebelumnya dilakukan oleh Bank Indonesia, sekarang dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Riwayat kredit akan dinilai berdasarkan histori aktivitas kredit dalam skala 1-5, yang biasa disebut dengan Kolektibilitas (Kol). Ini penjelasannya:
Baca Juga: Aturan Baru SIKP OJK Maret 2024, Calon Nasabah KUR BRI Wajib Tahu!
1. Kol 1: Kredit lancar, artinya kamu mampu membayar semua kewajiban seperti angsuran, utang pokok, dan bunga tanpa ada masalah.
2. Kol 2: Ada tunggakan pembayaran selama 1-2 bulan, biasanya karena keterlambatan pembayaran.
3. Kol 3: Ada tunggakan pembayaran selama 3-4 bulan. Pendekatan yang dilakukan kepada nasabah tidak menghasilkan solusi.
4. Kol 4: Kredit sudah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan olehmu selama lebih dari 5-6 bulan.
Baca Juga: Cara Mudah Cek BI Checking Atau SLIK OJK Secara Online, Offline Serta Dokumen yang Dibutuhkan
5. Kol 5: Kredit tertunggak lebih dari 6 bulan, meski sudah diupayakan untuk diaktifkan kembali tapi tetap tidak berhasil.
Salah satu faktor penentu apakah pengajuan kredit kamu akan disetujui atau ditolak adalah dari skala Kolektibilitas tersebut.
Misalkan riwayat kredit kamu berada di Kol 1, dipastikan pengajuanmu akan disetujui.
Jika berada di Kol 2, pengajuanmu bisa disetujui atau ditolak.
Baca Juga: Ini Cara Membaca Riwayat Slik OJK yang Wajib Kamu Ketahui
Namun, jika berada di Kol 3 ke atas, biasanya pengajuanmu akan ditolak.
Karena itu, sangat penting bagi kamu untuk menyadari bahwa riwayat kredit yang kamu miliki akan berpengaruh pada pengajuan kredit di masa depan.
Apalagi dengan kemudahan pengajuan Kredit Tanpa Agunan (KTA) saat ini, kamu harus berhati-hati.
Aturlah kondisi finansial agar memiliki rekam jejak yang baik.
Baca Juga: Nama Kamu Kena Blacklist OJK? Begini Cara Pemutihan BI Checking di SLIK Biar Bisa Dapat Pinjaman
Ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan:
1. Lakukan perencanaan pembayaran dengan membayar semua utang atau kredit tepat waktu setiap bulannya.
2. Disiplin dalam mengatur keuangan, bayar tagihan sesuai jadwal.
Selain itu, pastikan saat mengisi data sebagai Calon Debitur, semua informasi yang kamu masukkan sudah benar dan jelas.
Informasi tentang Debitur atau pihak yang menerima kredit dari Lembaga Jasa Keuangan bisa kamu akses di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Jika kamu membutuhkan informasi mengenai permintaan Informasi Debitur (iDeb), datangi langsung layanan SLIK OJK dengan membawa dokumen pendukung.
Berkas yang harus dibawa untuk mendapatkan iDeb untuk Debitur perseorangan adalah identitas diri asli seperti KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA.
Sedangkan Debitur Badan Usaha, kamu harus membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha seperti NPWP, Akta pendirian perusahaan, dan perubahan anggaran dasar terakhir.
Baca Juga: Efek Blacklist BI Checking dan SLIK OJK untuk Masa Depan, Jangan Sepelekan!
Kalau diwakilkan, jangan lupa untuk menyertakan surat kuasa dan identitas penerima kuasanya.
Oleh karena itu, sudah terbukti seberapa pentingnya menjaga histori kredit.
Teruslah konsisten dalam mengelola keuangan.
Pastikan selalu tepat waktu dalam melunasi angsuran kredit, sehingga jika suatu saat membutuhkan, riwayat kredit akan baik dan pengajuannya akan segera mendapat persetujuan!

Share this article
Pasti kamu tidak asing dengan kisah orang yang ditolak untuk mendapatkan kredit, bukan? Catat ini strategi jitu dapat persetujuan SLIK OJK.