AYOJAKARTA.COM - Penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025 akan segera dilaksanakan dalam rentang waktu antara bulan Mei dan Juni 2025.
Pencairan bantuan ini masih menggunakan dua metode yang sama seperti tahap sebelumnya, yaitu melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan melalui PT Pos Indonesia, dengan penyaluran yang tetap dibagi berdasarkan tiga wilayah di Indonesia.
Perbedaan signifikan untuk tahap kedua ini adalah penggunaan data terbaru yang berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Melawan Arus Pasar! Infinix Note 50 Pro Hadir dengan Harga Lebih Murah dan Spesifikasi Lebih Gahar
Bukan lagi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Sementara (DTKSS) yang digunakan pada tahap pertama (alokasi Januari-Februari-Maret).
Perubahan dasar data ini mengakibatkan tidak adanya jaminan bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan di tahap pertama akan otomatis menerima bantuan pada tahap kedua.
Kelayakan penerima akan dievaluasi kembali, dimana KPM yang masih memenuhi kriteria akan tetap menerima bantuan.
Sementara yang tidak lagi memenuhi kriteria akan dihentikan bantuannya dan dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
Program PKH tahun 2025 menetapkan sistem pencairan bantuan setiap tiga bulan sekali, yang berarti akan ada empat tahap pencairan dalam setahun.
Nominal bantuan bervariasi tergantung pada komponen yang dimiliki oleh masing-masing KPM:
Untuk ibu hamil dan anak usia dini, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp750.000 per tahap.
Bantuan untuk anak SD sebesar Rp225.000, anak SMP sebesar Rp375.000, dan anak SMA sebesar Rp500.000 per tahap.
Sementara itu, KPM dengan komponen disabilitas dan lansia masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap.
Untuk program BPNT, setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp600.000 per tahap.
Mengingat pentingnya informasi ini, KPM PKH dan BPNT diharapkan tetap memantau pengumuman resmi mengenai tanggal pasti pencairan bantuan tahap kedua, yang akan diinformasikan lebih lanjut ketika jadwal sudah dipastikan.
Penyaluran bantuan PKH dan BPNT dibagi menjadi tiga wilayah dengan jadwal yang berbeda-beda:
Wilayah 1 meliputi provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Jawa Barat.
Baca Juga: Full Senyum! Calon ASN akan Segera Terima SK, BKN Percepat Proses Pertek untuk P3K Guru dan Teknis
Wilayah 2 meliputi provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Sementara itu, Wilayah 3 meliputi provinsi Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Pembagian wilayah ini bertujuan untuk memudahkan dan mengefisienkan proses penyaluran bantuan sosial sesuai dengan kondisi geografis dan infrastruktur di masing-masing wilayah.
KPM perlu mengetahui wilayah mereka agar dapat memperkirakan jadwal pencairan dan tidak ketinggalan informasi penting terkait bantuan yang akan diterima.***
Share this article
Penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025, cek nominal dan wilayah cair