AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan perubahan sistem pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
Sistem pengelolaan sampah tersebut dilakukan dengan menerapkan metode controlled landfill secara bertahap.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan transformasi tersebut akan dilakukan secara bertahap, agar operasional pengelolaan sampah tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan.

“Pemprov DKI memiliki arah pembenahan yang jelas dan terukur. Transformasi dilakukan bertahap agar pelayanan tetap berjalan, sementara perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan seluruh pihak di kawasan Bantargebang terus ditingkatkan,” ujar Dudi.
Ia menjelaskan, saat ini area penimbunan sampah mulai ditutup menggunakan media pelindung.
Penutupan tersebut dimulai di aera Zona 2 pada Jumat (17/7).
“Setelah satu area ditutup, aktivitas pembuangan dialihkan ke titik lain yang telah disiapkan,” katanya.

Metode ini diterapkan dengan sistem rotasi titik pembuangan, di mana setiap lokasi digunakan dalam periode tertentu sebelum ditutup dan aktivitas dipindahkan ke area lain yang telah disiapkan.
Ke depan, penggunaan media pelindung akan diperkuat dengan pemasangan geomembrane yang dinilai lebih efektif dalam mengurangi dampak lingkungan.
Termasuk mengendalikan air lindi dan menjaga kondisi timbunan sampah agar lebih stabil.
Selain memperbaiki sistem landfill, DLH DKI Jakarta juga menargetkan peningkatan jumlah sampah yang telah melalui proses pengolahan sebelum dikirim ke Bantargebang.
Mulai Agustus 2026, sekitar 25 persen sampah yang masuk ditargetkan hanya berupa residu hasil pengolahan, sehingga volume sampah yang langsung ditimbun dapat terus ditekan.

“Dengan demikian, semakin banyak sampah yang dipilah dan diolah terlebih dahulu sehingga volume yang langsung ditimbun dapat terus dikurangi,” ungkapnya.
DLH DKI juga telah menyiapkan sejumlah langkah pendukung, mulai dari pemetaan area yang berpotensi longsor, penguatan kestabilan lereng, peningkatan sanitasi kawasan, serta penataan aktivitas masyarakat dan pemulung di sekitar lokasi TPST.
Sesuai roadmap, pada 2027 dan 2028, cakupan penerapan controlled landfill akan diperluas seiring meningkatnya kapasitas pengolahan sampah di Jakarta.
Sementara pada 2029, seluruh sampah yang masuk ke TPST Bantargebang ditargetkan sudah melalui proses pengolahan sehingga hanya menyisakan residu untuk ditimbun.

Menurut Dudi, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada pembenahan di TPST Bantargebang, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat dalam mengurangi dan memilah sampah sejak dari sumber.
Dengan semakin banyak sampah yang didaur ulang maupun diolah, jumlah sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir akan terus berkurang.
Melalui penerapan controlled landfill dan peningkatan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, diharapkan TPST Bantargebang dapat menjadi fasilitas yang lebih aman, tertata, serta memiliki dampak lingkungan yang lebih rendah dibandingkan sistem pengelolaan sebelumnya.***
Share this article
Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.