KJP Plus November 2023 Belum Cair? Ternyata Pemprov DKI Cabut Status Penerimaan karena Hal Ini

KJP Plus November 2023

KJP Plus November 2023

AYOJAKARTA.COM - Kabar tentang KJP Plus November 2023 kapan cair masih terus dinantikan oleh warga DKI Jakarta.

Tak heran jika banyak yang menantikan kabar KJP Plus November 2023 sebab hingga pekan ketiga bulan November 2023 belum juga ada kepastian kapan dana akan cair.

Anda yang sedang menantikan KJP Plus November 2023 kapan cair wajib untuk memastikan status kepenerimaan anda apakah telah dicabut atau tidak.

Baca Juga: KJP Plus November 2023 Segera Cair, Segini Besaran Nominal dan Cara Cek Statusnya!

Untuk Anda ketahui ada 23 larangan yang harus dipatuhi penerima KJP Plus, jika larangan tersebut dilanggar maka hukuman beratnya adalah status kepenerimaan akan dicabut.

Tak main-main pencabutan kepesertaan KJP Plus itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Adapun sanksi yang akan diberikan kepada penerima yakni terdiri dari penarikan dana KJP Plus hingga pemberhentian sesuai rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Info KJP Plus November 2023: Ada 681.508 Penerima Lho, Cek Namamu di Sini!

Selengkapnya cek larangan yang bisa membuat status kepenerimaan Anda dicabut seperti dikutip dari kjp.jakarta.go.id:

1. Menggunakan bantuan biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub

2. Siswa ketahuan merokok

Baca Juga: Siapa Saja Penerima KJP? Cek KJP Plus 2023 Tahap 2 yang akan Dicairkan Bulan November untuk 681.508 Siswa

3. Siswa ketahuan menggunankan atau mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang

4. Siswa ketahuan dan kedapatan melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas dan pelecehan seksual

5. Siswa melakukan kekerasan atau perundungan

6. Siswa ikut terlibat tawuran

7. Siswa diketahui terlibat geng motor atau geng sekolah

Baca Juga: Situs KJP DKI Jakarta Error, November Sudah Cair atau Belum?

8. Siswa kedapatan mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol

9. Siswa kedapatan melakukan tindakan pencurian

10. Siswa melakukan pemalakan, pemerasan dan penjambretan

Baca Juga: Terjawab Kapan KJP Plus November 2023 Cair, Disdik DKI Jakarta Beri Bocoran Setelah Proses Ini Selesai

11. Siswa melakukan perkelahian

12. Siswa melakukan penipuan

13. Siswa mencontek massal

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Segera Cair setelah Selesai Tahap Ini, Berikut Cek Update Status Penerima

14. Siswa ketahuan membocorkan soal dan kunci jawaban

15. Siswa melakukan tindakan pornoaksi dan pornografi

16. Siswa menyebarkan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring

17. Siswa kedapatan membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan

18. Siswa ketahuan bolos sekolah minimal empat kali dalam satu bulan

19. Siswa sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal enam kali dalam satu bulan

Baca Juga: Dinas Pendidikan DKI Jakarta Beberkan Alasan Mengapa KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 Belum Juga Cair

20. Penerima bantuan menjadikan jaminan dana bantuan biaya pendidikan dan atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun

21. Menggunkan hingga habis bantuan biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan

22. Penerima bantuan meminjamkan biaya pendidikan kepada pihak manapun

Baca Juga: Hati-hati! Inilah 23 Larangan yang Mengakibatkan KJP Plus Dicabut Pemprov DKI Jakarta

23. Siswa melakukan tindakan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah atau peraturan sekolah.

Disebutkan bahwa sanksi pencabutan atau hukuman lainnya akan dilakukan dengan menghitung kumulatif pelanggaran yang dilakukan.

Oleh karenanya pastikan Anda tidak melakukan pelanggaran yang sudah disebutkan di atas baik saat ini maupun ketika nanti bantuan telah cair.

Itulah kabar terbaru soal KJP Plus November 2023 yang belum cair ternyata siswa bisa dicabut kepesertaannya jika melanggar aturan.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

News 04 Jun 2026, 13:39 WIB

Peringatan Keras Kemenhaj RI, Jemaah Dilarang Bawa Air Zamzam di Dalam Koper!

Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan peringatan keras kepada jemaah haji agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun tas kabin saat kepulangan ke Indonesia.

Jakarta Selatan 04 Jun 2026, 13:20 WIB

Pastikan Produk Pangan Aman, Sudin KPKP Jakarta Selatan Lakukan Uji Sampel di 5 Lokasi Ini!

Pastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman, Suku Dinas Ketahanan Pangan, kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan aktif lakukan pengawasan.

Metropolitan 04 Jun 2026, 13:05 WIB

30 Rumah Warga Hangus Terbakar di Jakarta Pusat, Pemkot Jakpus Gerak Cepat Berikan Bantuan!

Kebakaran kembali terjadi didi Jalan Tanah Tinggi IV RT 09 RW 07, Johar Baru, Jakarta Pusat, sekitar pukul 00.15 WIB pada Kamis, 4 Juni 2026 dini hari yang menghanguskan 30 rumah warga.

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.