AYOJAKARTA.COM - Pemerintah berencana menyalurkan beragam program Bantuan Sosial (Bansos) di tahun 2024 ini diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH).
Namun sayangnya sebagian masyarakat belum mengetahui cara cek daftar penerima PKH.
Bukan hanya itu, beberapa masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima bansos PKH ternyata juga tidak tahu syarat penerima PKH 2024 bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Trik Psikolog! Cara Menghilangkan Rasa Malu dan Grogi di Depan Umum, Bikin Percaya Diri dan Lancar Bicara
Maka pentingnya untuk mengetahui cara cek daftar penerima PKH dan syaratnya untuk memastikan bahwa kamu terdaftar sebagai penerimanya.
Berikut 5 kategori objek yang layak menerima bansos PKH:
1. Kategori ibu hamil atau melahirkan dengan besaran Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
2. Kategori anak sekolah jenjang SD dengan besaran bantuan Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun sedangkan SMA dengan besaran bantuan Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun.
3. Kategori lansia dengan besaran bantuan Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
Baca Juga: 5 Tips Agar Hidup Lebih Produktif Selama Bulan Ramadhan, Jangan Lupa Selalu Libatkan Allah
4. Kategori balita usia 0-6 tahun dengan besaran Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
5. Kategori penyandang disabilitas dengan besaran bantuan Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
Bagi para PKH, ada baiknya untuk mengetahui syarat orang yang berhak menerima bansos sebagai berikut:
Baca Juga: Tes Kepribadian Ilusi Optik: Kamu Suka Bersaing atau Terlalu Jujur? Mungkin Kalah Tidak Ada Dalam Kamus Hidupmu
1. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
2. Tidak berstatus sebagai pensiunan ASN atau TNI/Polri yang menerima dana pensiun.
3. Tidak berstatus sebagai anggota TNI atau Polri.
4. Tidak berstatus sebagai pendamping sosial.
5. Tidak memiliki penghasilan rutin dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah.
6. Tidak berstatus sebagai guru bersertifikasi.
7. Tidak terdaftar sebagai Komisari, Direksi, dan Komisaris dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
8. Tidak memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Baca Juga: 4 Cara Ampuh yang Harus Kamu Lakukan Untuk Menggapai Impian Secara Nyata, Nomor 2 Wajib Dilakukan!
Kemudian untuk mengecek daftar penerima bansos PKH bisa dilakukan dengan cara berikut ini:
1. Akses link cekbansos.kemensos.go.id.
2. Kamu bisa mengakses melalui Smartphone
3. Isi data diri nama penerima.
4. Isi alamat pribadi dengan lengkap dan benar.
5. Input kode captcha dengan benar.
6. Klik cari data.
Demikianlah informasi seputar bansos PKH yang perlu diketahui oleh para KPM.
Dengan mengetahui status pendaftaran dan syarat penerima, diharapkan masyarakat bisa teredukasi, semoga bermanfaat.***

Share this article
Pemerintah berencana menyalurkan beragam program Bantuan Sosial (Bansos) di tahun 2024 ini diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH).