AYOJAKARTA.COM — Sejak pengumuman wacana penghapusan tagihan kredit macet UMKM, telah terjadi berbagai perdebatan dan spekulasi mengenai konsekuensi serta implikasi dari kebijakan tersebut.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 terkait P2SK sebagai landasan hukum, pemerintah berupaya mencari solusi untuk memberikan bantuan kepada UMKM yang terdampak pandemi, sambil tetap memperhatikan keberlanjutan bisnis dan keadilan bagi seluruh nasabah.
Namun, seiring dengan upaya pemerintah untuk merumuskan aturan turunan terkait program ini, terdapat berbagai pandangan dan kekhawatiran dari berbagai pihak, terutama dari kalangan perbankan.
Direktur Utama Bank BRI, Sunarso, menyoroti beberapa aspek krusial terkait wacana ini, mengingat potensi dampaknya terhadap keseimbangan ekonomi dan keberlangsungan bisnis bank-bank plat merah.
Baca Juga: Strategi Pengajuan Pinjaman KUR untuk Debitur dengan Riwayat Kredit Macet, Apa Saja?
Pertama, tanggapan dari BUMN mengenai wacana hapus tagihan kredit macet UMKM.
Perlu diketahui, wacana ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 terkait P2SK.
Menurut Menteri BUMN Erick Thohir, program ini memerlukan aturan turunan yang dikeluarkan oleh bank-bank plat merah. Aturan ini akan menentukan indikator, kriteria debitur, teknis pelaksanaan, serta manajemen risiko dari program tersebut.
Alasan Kementerian BUMN terus mendorong program ini adalah karena bank-bank plat merah berkontribusi cukup besar dalam pendanaan pelaku UMKM.
“Kalau yang besar-besar saja tidak direstrukturisasi kenapa yang kecil-kecil enggak, makanya kami mengambil peran signifikan di undang-undang ini,” ungkap Erick Thohir, dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR pada Selasa, 19 Maret 2024.
Urgensinya adalah untuk memberikan keadilan kepada semua nasabah, terutama UMKM yang terdampak pandemi COVID-19.
Kedua, tanggapan dari Direktur Utama BRI, Sunarso, mengenai wacana hapus tagihan kredit macet UMKM.
Menurutnya, aturan ini perlu diatur secara detail karena bank masih khawatir. Kredit macet UMKM merupakan aset bagi Bank BUMN dan dapat menjadi sumber pendapatan bagi negara jika dibayar oleh nasabah macet tersebut.
"Kalau itu tidak clear dan masih jadi aset negara, ini kan bisa merugikan negara," ujar Sunarso dalam Raker dengan Komisi VI, Rabu, 20 Maret 2024.
Sunarso juga menjelaskan bahwa sejak wacana ini muncul, banyak UMKM yang meminta kreditnya dimacetkan, berharap bisa melakukan hapus buku.
Baca Juga: Mengenal BI Checking atau SLIK OJK untuk Cek Skor Kredit, Namanya Berbeda karena Hal Ini
"Kalau itu terjadi, Himbara bisa bubar dan enggak bisa setor dividen ke negara," tambahnya.
Namun, BRI sendiri sudah melakukan pencadangan biaya kredit macet senilai 32,7 triliun pada 2023.
Intinya, Sunarso meminta agar wacana ini dipikirkan kembali dari segi bisnis berkelanjutan BUMN, bukan hanya dari segi keadilan bagi UMKM.***

Share this article
Sejak pengumuman wacana penghapusan tagihan kredit macet UMKM, telah terjadi berbagai perdebatan dan spekulasi.