AYOJAKARTA.COM - Pemerintah mengumumkan bahwa penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan mulai dicairkan pada Februari 2026.
Total penerima bantuan yang akan menerima bansos PKH dan BPNT ini mencapai sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran kedua bansos ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat serta melindungi kelompok rentan di tengah dinamika ekonomi dan harga kebutuhan pokok.
Nantinya proses pencairan akan dilakukan secara bertahap dan tepat sasaran berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Pramono akan Kembangkan Kawasan Danau Cincin, Bakal Ada Museum
Lantas berapa besaran bansos PKH dan BPNT yang akan didapat oleh masing-masing KPM?
Apakah akan ada kenaikan?
Untuk besaran bansos PKH tahun 2026 bervariasi yakni mulai dari Rp225 ribu hingga Rp750 ribu per tiga bulan.
Ini tergantung dari golongan penerima yang sudah ditetapkan pemerintah.
PKH sendiri merupakan bantuan yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan dengan komponen tertentu, yakni ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
Baca Juga: Strategi PNM Tekan Angka Stunting: Rahasia Sukses Program Rumah Pangan di 27 Titik Indonesia
Sedangkan untuk bansos BPNT adalah Rp200 ribu per bulan yang akan dicairkan sekaligus tiga bulan.
Sehingga masing-masing KPM akan menerima dana sebesar Rp600 ribu.
BPNT ini disalurkan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan pokok melalui saldo bantuan yang dapat dibelanjakan di e-warong atau mitra resmi.
Nilai besaran bansos di tahun 2026 ini masih sama dengan tahun sebelumnya.
Baca Juga: BPBD DKI Pastikan Genangan yang Terjadi di Sejumlah Wilayah Jakarta Telah Surut Total
Sehingga dipastikan bahwa bansos PKH dan BPNT di tahun 2026 belum ada kenaikan.
Dengan pencairan bansos PKH dan BPNT pada Februari 2026, pemerintah berharap bisa meringankan beban ekonomi masyarakat serta menjaga stabilitas sosial dan kesejahteraan para KPM.***
Share this article
Seperti tahun sebelumnya, proses pencairan PKH dan BPNT akan dilakukan bertahap dan tepat sasaran berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial.