AYOJAKARTA.COM - Kemensos kembali mencairkan dana bantuan berupa BLT (Bantuan Langsung Tunai) kepada keluarga penerima manfaat.
BLT ini disalurkan kepada KPM yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau prioritas miskin ekstrem.
Pencairan BLT ini untuk periode salur tiga bulan sekaligus yaitu Juli-September.
Sebagai informasi, Pemerintah terus menyalurkan dana bantuan sosial kepada KPM PKH, BPNT dan DTKS.
Beberapa wilayah menerima pencairan bansos dalam bentuk uang tunai (BLT) yang bertempat di titik-titik komunitas baik kantor kelurahan atau balai desa.
Pencairan BLT ini bukan untuk bansos PKH periode Juli-September melainkan penyaluran bantuan BLT DD (Dana Desa).
Memasuki minggu terakhir bulan Juli 2024, BLT Dana Desa kembali dicairkan untuk keluarga penerima manfaat dengan nominal pencairan yang bervariasi.
BLT Dana Desa dicairkan sebagai upaya mengentaskan kemiskinan dan menyejahterakan masyarakat di setiap wilayah desa.
Keluarga penerima manfaat yang tercatat DTKS Kemensos dan dinyatakan layak berhak menerima bantuan BLT Dana Desa dengan alokasi sumber dana yang berasal dari dana desa (APBD desa).
BLT Dana Desa dicairkan dengan nominal sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Lalu siapa saja yang berhak menerima BLT Dana Desa?
Sasaran penerima BLT Dana Desa diberikan kepada KPM yang sudah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Desa atau tercatat di Data Penerima Bantuan (DPB) di desa masing-masing.
Persyaratan KPM yang dapat menerima bantuan dana desa dan wajib tercatat di DPB desa, sebagai berikut.
1. Tercatat sebagai keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa yang bersangkutan dan harus memiliki kriteria kemiskinan ekstrem.
2. Tidak mempunyai pekerjaan atau kehilangan mata pencaharian.
3. Memiliki kerentanan terhadap sakit atau keluarga dengan riwayat penyakit kronis.
4. Bukan penerima Bansos PKH maupun BPNT
5. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN.
6. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19
7. Anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Bagaimana progres pencairan BLT Dana Desa di minggu terakhir bulan Juli 2024 ini?
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Diary Bansos, hari Selasa (23/7/24), BLT Dana Desa kembali dicairkan untuk lebih dari 35 KPM di dua daerah.
Rinciannya sebagai berikut:
1. BLT Dana Desa cair untuk KPM di Desa Koroha, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 18 Juli 2024 dengan nominal Rp900 ribu untuk periode salur Juli-September.
2. BLT Dana Desa cair untuk 35 KPM di Desa Paran, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan dengan nominal Rp900 ribu untuk periode salur Juli-September.
Lalu bagaimana cara mendapatkan BLT Dana Desa?
Penerima bansos BLT Dana Desa Wajib terdaftar sebagai DPB desa.
Jika KPM belum terdaftar maka segera mendaftar melalui kantor desa setempat dengan persyaratan harus tercatat di DTKS Kemensos RI dan persyaratan penerima bantuan lainnya
Untuk mengecek sudah terdaftar DPB desa atau belum maka dapat melihatnya di laman resmi Bansos Desa di https://sid.kemendesa.go.id/
Rincian langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Klik laman resmi https://sid.kemendesa.go.id/
- Setelag muncul halaman home, Anda akan menemukan dua pilihan pencarian data desa
- Pilih dan klik pencarian data desa berdasarkan nama desa
- Ketik nama desa Anda, kemudian search
- Setelah muncul nama desa, pilih BLT DD pada menu kemudian klik
- Hasil pencarian akan menunjukkan daftar penerima BLT Dana Desa sesuai desa tempat domisili masing-masing.
Share this article
BLT Dana Desa dicairkan sebagai upaya mengentaskan kemiskinan dan menyejahterakan masyarakat di setiap wilayah desa.