AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia mengeluarkan peringatan penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Informasi ini penting disimak untuk KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang belum mengambil bantuan sosial (bansos) untuk periode Mei-Juni 2024.
Bagi yang belum mencairkan dana bansos tersebut, ada ancaman serius jika tak segera diambil.
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Naura Vlog pada Selasa 3 September 2024, berikut ulasan lengkapnya.
Baca Juga: YES! Bantuan Sosial Rp 600 Ribu Cair 4 Hari Lagi Bukan PKH, BPNT, BLT Dana Desa, Bansos Apa?
Surat Pencairan Dana (SP2D) terbaru dari Kementerian Sosial mengingatkan bahwa dana bantuan sosial yang tak dicairkan sebelum tenggat waktu akan dikembalikan ke kas negara.
Bagi KPM yang gagal mengambil bantuan tanpa alasan yang jelas seperti meninggal dunia, bekerja di luar negeri atau tak dapat ditemukan, berpotensi masuk dalam daftar hitam atau blacklist.
Hal ini berarti, mereka tak akan lagi menerima bantuan PKH atau BPNT di masa mendatang.
Untuk memastikan pencairan tepat sasaran, Kementerian Sosial telah menginstruksikan pendamping sosial di berbagai daerah untuk melakukan survei ulang terhadap KPM yang belum mengambil bantuan.
Baca Juga: Alhamdulillah! 3 Bansos Baru Segera Cair Awal September 2024 untuk KPM, Apa Saja?
Jika terbukti bahwa KPM masih layak menerima bantuan namun tak mengambilnya tanpa alasan yang jelas, mereka akan diblacklist, yang berarti tak ada lagi bantuan yang akan disalurkan kepada mereka.
Bagi KPM yang belum mencairkan bantuan untuk periode Mei-Juni 2024, sangat dianjurkan segera memeriksa saldo di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jika dana belum diambil, KPM harus segera menghubungi pendamping sosial setempat untuk memastikan pencairan sebelum tenggat waktu berakhir.
Baca Juga: Alhamdulillah Bansos PKH BPNT Transisi Bisa Cair Double! KPM Diminta Segera Buat Rekening KKS
Jika tidak, konsekuensinya adalah kehilangan hak atas bantuan di masa mendatang yang tentunya akan sangat merugikan.
Dengan adanya ancaman blacklist ini, KPM di seluruh Indonesia diimbau segera bertindak juga wajib memastikan bahwa tak kehilangan hak atas bantuan sosial yang sangat dibutuhkan.
Jangan sampai kelalaian dalam mengambil bansos berakibat fatal pada kesejahteraan keluarga di masa mendatang.***

Share this article
KPM harus tahu, inilah yang terjadi jika bansos periode Mei-Juni 2024 tak diambil tepat waktu, bakal hangus?