AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) akan mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 5 dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 6 untuk alokasi bulan September dan Oktober 2024.
Sebelumnya, PKH tahap 3 dan BPNT tahap 3 untuk alokasi bulan Juli hingga September 2024 sudah selesai disalurkan. Jadwal pencairan bantuan ini direncanakan dimulai dari akhir September hingga akhir Oktober 2024.
Dalam proses pencairan bansos, ada dua cara yang dilakukan. Pertama, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) reguler yang menerima bantuan melalui bank Himbara, pencairan dilakukan setiap dua bulan sekali.
Kedua, untuk KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia, mereka akan dialihkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan pencairan setiap tiga bulan.
Periode pencairan bulan September ini menjadi penting karena merupakan tahap kelima untuk PKH dan tahap keenam untuk BPNT.
Penetapan nama-nama penerima bantuan dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing, lalu dihimpun oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) ke dalam basis data kemiskinan nasional (DTKS).
DTKS tersebut berisikan nama-nama yang masih layak menerima bansos dan nama-nama yang diputuskan tidak lagi berhak menerima bansos mulai September 2024.
Informasi ini penting bagi KPM PKH dan BPNT karena ada beberapa kelompok yang mungkin tidak lagi menerima bantuan pada tahap saat ini.
Pemutakhiran data dilakukan setiap bulan untuk memastikan bahwa bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.
Bagi KPM yang saldonya tidak masuk ke kartu KKS, bisa jadi mereka masuk dalam kategori non-DTKS atau data mereka tidak diverifikasi hingga batas waktu tertentu.
Ada juga yang dinyatakan tidak layak menerima bansos berdasarkan verifikasi dari Dinas Sosial setempat.
Selain itu, ada beberapa alasan lain mengapa bansos para KPM bisa dihentikan, seperti data kependudukan yang tidak valid, tidak sesuai dengan format yang berlaku atau pekerjaan anggota keluarga yang dianggap tidak layak untuk menerima bantuan.
Contohnya, jika ada anggota keluarga yang bekerja dengan gaji di atas UMR atau UMP atau bekerja di perusahaan besar seperti pertambangan atau pabrik, maka otomatis bantuan sosial akan dicabut.
Penerima bantuan juga bisa dicabut dari daftar jika ada anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri. Jika nama KPM terdeteksi ciri tersebut dalam Kartu Keluarga (KK) seluruh bantuan sosial akan dihentikan.
Kemensos baru-baru ini merilis Keputusan Menteri Sosial Nomor 73/HUK/2024 yang menyebutkan 15 kategori ketidaklayakan penerima bansos.
Beberapa kategori tersebut di antaranya adalah alamat tidak ditemukan, individu tidak ditemukan, penerima sudah meninggal dunia atau memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI, Polri, atau pensiunan ASN.
Kategori lainnya termasuk penghasilan di atas UMR, terdaftar sebagai pengurus perusahaan, atau terdaftar sebagai tenaga kesehatan.
Jika KPM terdeteksi memenuhi satu atau lebih dari 15 kategori tersebut, maka kartu KKS mereka tidak akan lagi diisi saldo karena keanggotaannya dihapus dari daftar penerima bansos.
Selain 15 kategori ketidaklayakan tersebut, ada aturan tambahan khusus untuk penerima PKH.
KPM PKH yang tidak lagi memiliki komponen keluarga yang memenuhi syarat, misalnya anak usia sekolah yang sudah lulus, juga tidak akan menerima bantuan.
Selain itu, jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian data antara DTKS, Dukcapil, dan data bank, maka bantuan juga tidak bisa dicairkan.
Baca Juga: Toni RM Desak Hakim Jangan Penakut di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina dan Eky Cirebon
Bagi KPM yang masih memenuhi semua persyaratan dan datanya valid, mereka tetap berhak menerima bantuan.
Proses pencairan bansos dilakukan secara bertahap dan ada kemungkinan KPM yang belum terdaftar dalam data pencairan saat ini masih bisa mendapatkan bantuan pada pencairan berikutnya.
Nah itulah informasi terkait ciri-ciri kartu keluarga yang akan dicabut bansosnya.
Share this article
Periode pencairan bulan September ini menjadi penting karena merupakan tahap kelima untuk PKH dan tahap keenam untuk BPNT.