AYOJAKARTA.COM – Ada kabar baik untuk semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT.
Khususnya untuk para KPM bansos yang memiliki anak sekolah dari jenjang SD hingga SMA/SMK sederajat, bantuan tambahan kini sudah bisa dicairkan.
Informasi penting ini terkait dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) tambahan yang bisa diperoleh oleh KPM PKH dan BPNT.
Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube DIARY BANSOS, pada Selasa, 10 September 2024, berikut ini penjelasan terkait pencairan bansos tersebut.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan yang diprioritaskan untuk siswa-siswi yang berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Bansos ini diberikan untuk mendukung keperluan pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Anak-anak dari jenjang SD hingga SMA/SMK sederajat yang orang tuanya menerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT atau bantuan pangan beras 10 kg akan diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan ini.
Baca Juga: Mau Daftar KJP Plus tapi Tidak Terdaftar DTKS, Bisakah? Ini Dia Jawabannya!
Alur Penerimaan PIP
Pihak sekolah memiliki peran penting dalam mengusulkan siswa yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan PIP. Caranya adalah dengan mengeklik status layak PIP di dashboard sistem PIP sekolah.
Data siswa yang diusulkan oleh sekolah akan disinkronkan dengan data DTKS dan P3KE secara otomatis oleh pusat. Jika data siswa sudah sinkron, besar kemungkinan bantuan PIP akan segera cair.
Pada tahun 2024, bantuan PIP akan disalurkan satu kali untuk tahun ajaran 2024/2025.
Proses pencairan ini masih berlangsung hingga bulan September 2024. Bagi siswa-siswi yang sudah melakukan aktivasi rekening simpel, bantuan tersebut bisa dicairkan di bank penyalur seperti BRI (untuk SD/SMP), BNI (untuk SMA/SMK), atau BSI (khusus Provinsi Aceh).
Jumlah Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Berikut adalah rincian jumlah bantuan yang dapat dicairkan berdasarkan jenjang pendidikan:
- SD sederajat: Rp450.000
- SMP sederajat: Rp750.000
- SMA/SMK sederajat: Rp1.800.000
Para orang tua yang anaknya sudah melakukan aktivasi rekening simpel sebelum 30 Juni 2024 bisa langsung mengecek saldo di ATM atau agen bank terdekat.
Bantuan PIP sudah dapat dicairkan sejak 13 Agustus 2024, berdasarkan informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek.
Itulah, informasi terkait pencairan bansos PIP yang perlu kamu ketahui.

Share this article
Khususnya untuk para KPM bansos yang memiliki anak sekolah dari jenjang SD hingga SMA/SMK sederajat, bantuan tambahan kini sudah bisa cair.